Berita
Selama Pandemi Corona, PNS Dilarang Cuti
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS untuk cuti selama masih ada pandemi virus Corona di Indonesia. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS untuk cuti selama masih ada pandemi virus Corona di Indonesia.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.
ASN tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
“Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting,” bunyi aturan tersebut seperti dikutip Sabtu (11/4/2020).
Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
SE tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat. SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
-
DUNIA25/09/2026 08:00 WIBPresiden Iran Tantang AS di Sidang PBB
-
JABODETABEK25/09/2026 07:30 WIBRemaja Bogor Tega Habisi Ayahnya Sendiri
-
NUSANTARA25/09/2026 08:30 WIBGempar Penemuan Jenazah di Mukomuko, Polisi Minta Warga Tahan Diri Soal Isu Jurnalis
-
EKBIS25/09/2026 09:30 WIBIHSG Hijau di Awal Dagang
-
NASIONAL25/09/2026 06:00 WIBMori Hanafi Desak Anggaran Transmigrasi Dirombak
-
NASIONAL25/09/2026 09:00 WIBBengkulu Darurat Sampah! Srikandi NasDem Semprot Dirjen Cipta Karya KemenPU
-
POLITIK25/09/2026 07:00 WIBDeddy: Pileg Jadi ‘Tiket’ Pilpres Sudah Tak Relevan
-
NASIONAL24/09/2026 20:00 WIBDPR Desak Tindak Lanjut Temuan Ombudsman

















