Berita
Kapolda Metro Jaya Sebut Anarko Rancang Penjarahan se-Pulau Jawa pada 18 April
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut Kelompok Anarko tengah menyusun skenario agar tercipta penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa saat wabah virus corona berlangsung. “Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan,” ujar Nana […]
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut Kelompok Anarko tengah menyusun skenario agar tercipta penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa saat wabah virus corona berlangsung.
“Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan,” ujar Nana dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2020).
Nana mengatakan, aksi tersebut sudah mulai dilakukan beberapa hari terakhir ini, dan sudah diorganisasi sedemikian rupa di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung, dan beberapa kota lainnya di Pulau Jawa.
Dalam konferensi pers tersebut, Nana mengatakan anggota Polres dari Reskrim Tangerang Kota dan Krimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada Jumat (10/4) di lokasi sebuah kafe yaitu di kafe Egaliter di wilayah kota Tangerang.
“Motif mereka melakukan vandalisme ini karena ketidakpuasan terhadap pemerintah,” ujar Nana.
Dalam kesempatan tersebut, Nana menjelaskan para tersangka yang telah diamankan oleh kepolisian ini memiliki latar belakang yang berada, namun didominasi oleh anak-anak muda yang memiliki pemahaman yang sama terhadap pemerintah.
Beberapa di antaranya memiliki status sebagai mahasiswa, pelajar SMA, ataupun pengangguran.
“Kami kembangkan tentunya, bukan hanya di Jakarta, kami akan coba seperti di Bandung dan beberapa kota seterusnya,” kata Nana.
Atas perbuatannya ini, para pelaku diancam melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara.
-
POLITIK14/02/2026 06:00 WIBPRIMA Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Jelang Ramadan 2026
-
DUNIA14/02/2026 00:00 WIBRusia Lancarkan Serangan Rudal Besar-besaran ke Ibu Kota Ukraina
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
JABODETABEK14/02/2026 10:30 WIBKurir Narkoba di Cakung Diciduk, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu
-
NUSANTARA14/02/2026 11:30 WIBLiburan Berujung Duka, Pria Asal China Ditemukan Tak Bernyawa di Nusa Dua Bali
-
JABODETABEK14/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Waspada Hujan dan Petir Sabtu 14 Februari 2026

















