Cegah Moral Hazard, Jokowi Minta Program Pemulihan Ekonomi


Presiden Joko Widodo

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar realisasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dilakukan secara hati-hati. Hal itu demi menekan risiko jebakan moral (moral hazard).

“PEN harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan mampu mencegah terjadi risiko moral hazard,” tutur Jokowi dalam video conference, Rabu (3/6/2020).

Untuk itu, ia meminta bantuan dari Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memantau implementasi PEN di tengah pandemi virus corona. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa dilibatkan dalam program pemulihan ekonomi yang diselenggarakan pemerintah.

“Jika diperlukan KPK juga bisa dilibatkan untuk memperkuat sistem pencegahan,” terang Jokowi.

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp641,17 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional. Jumlah tersebut melonjak dari rencana sebelumnya yang sebesar Rp491,55 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penambahan dilakukan untuk mengakselerasi penanganan masalah ekonomi akibat dampak pandemi virus corona di kuartal II hingga akhir 2020.

Ia menyatakan dana sebesar Rp172,1 triliun akan digunakan untuk mendorong konsumsi yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp37,4 triliun, sembako sebesar Rp43,6 triliun, bantuan sosial (bansos) di Jabodetabek Rp6,8 triliun, bansos luar Jabodetabek Rp32,4 triliun, Kartu Prakerja Rp20 triliun, diskon tarif listrik Rp6,9 triliun, serta logistik/pangan dan sembako Rp25 triliun.

Selain itu, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp123,01 triliun untuk insentif perpajakan kepada UMKM, dunia usaha dan masyarakat; serta Rp34,15 triliun untuk subsidi bunga kepada UMKM, dunia usaha serta masyarakat.

Selanjutnya, subsidi bahan bakar nabati untuk program B-30 sebesar Rp2,78 triliun. Dana tersebut akan diberikan untuk menambal kekurangan pembiayaan BPDPKS yang totalnya mencapai Rp 3,54 trilun.

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan sejumlah dana untuk pembayaran kompensasi ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Lalu, ada pula biaya yang dialokasikan untuk tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral dan dukungan untuk pemerintah daerah.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>