Berita
Ustas Haikal Usulkan agar Luhut Diganti
AKTUALITAS.ID – Tokoh agama Ustad Haikal Hassan Baras ikut mengusulkan agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) diganti dengan eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Hal ini disampaikan, mengingat pada rapat kerja baru-baru ini presiden Joko Widodo menegur para pembantunya, karena dipandang tidak begitu serius, kurang greget dan biasa-biasa saja […]
AKTUALITAS.ID – Tokoh agama Ustad Haikal Hassan Baras ikut mengusulkan agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) diganti dengan eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.
Hal ini disampaikan, mengingat pada rapat kerja baru-baru ini presiden Joko Widodo menegur para pembantunya, karena dipandang tidak begitu serius, kurang greget dan biasa-biasa saja dalam bekerja menangani persoalan yang semakin hari semakin mendera bangsa Indonesia.
Khususnya dalam menangani persoalan-persoalan sebagai akibat pandemi covid-19 yang sedang berlangsung sekarang ini. Bahkan presiden Jokowi mengeluarkan ancaman akan mereshuffle para menteri yang dipandang tidak bisa bekerja cepat.
“Presiden ancam reshuffle. Ambil suara yuuk… 1 org usul berhentikan 1 menteri yg bermasalah dg kinerja dan cara komunikasi. Lalu, usulkan dg nama menteri baru. Saya usul: Menko LBP diganti @RamliRizal,” tulis akun Twitter @haikal_hassan, dikutip Kamis (2/7/2020).
-
DUNIA09/08/2026 12:00 WIBKanada Deportasi WN India Terbanyak dalam Sejarah
-
NUSANTARA09/08/2026 11:00 WIBLava Gunug Merapi Meluncur 1,9 KM
-
NASIONAL09/08/2026 10:00 WIBMenteri LH Janji Indonesia Bebas Plastik Setahun
-
DUNIA09/08/2026 18:00 WIBWisata Helikopter di Rio Berakhir Maut
-
JABODETABEK09/08/2026 13:00 WIBApartemen Serpong Jadi TKP Penyekapan Lansia
-
NASIONAL09/08/2026 18:31 WIBPengamat RSI: Tim Pelapis Timnas Indonesia Jauh dari Standar
-
NUSANTARA09/08/2026 16:00 WIBApi Liar Melahap 118 Hektare di Bangka Tengah
-
RAGAM09/08/2026 14:00 WIBSikat Gigi Jadi Bom Waktu Lingkungan

















