Berita
Tak Ada Alasan Dibiarkan Berkeliaran, Mahfud Minta Jaksa Agung Tangkap Djoko Tjandra
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah menghubungi Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal buronan kelas kakap, Djoko S. Tjandra. Dalam sambungan telepon, Mahfud memerintahkan Burhanuddin untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap tersebut. “Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah menghubungi Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal buronan kelas kakap, Djoko S. Tjandra. Dalam sambungan telepon, Mahfud memerintahkan Burhanuddin untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap tersebut.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” tegasnya saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7).
Mahfud mengatakan, menurut undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak hadir maka PK tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecolongan dalam menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko diketahui sempat datang ke PN Jaksel untuk mendaftar Peninjauan Kembali (PK), padahal statusnya buronan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI.
Burhanuddin mengatakan, sesuai jadwal sidang PK akan berlangsung Senin (29/6). Namun dia tak tahu, sidang itu bakal dihadiri Djoko atau tidak.
“Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami, tapi itu yang sudah ada,” kata Burhanuddin, Senin (29/6).
-
JABODETABEK14/05/2026 08:00 WIBKobaran Api Subuh Hari Tewaskan 4 Orang di Sunter Agung
-
NASIONAL14/05/2026 06:00 WIBPrabowo Minta Semua Aturan Rumit Dipangkas
-
NUSANTARA14/05/2026 06:30 WIBTiga Desa di Manggarai Timur Terisolasi Banjir Bandang
-
JABODETABEK14/05/2026 07:30 WIBPolisi Tangkap Begal Sadis Jakbar
-
DUNIA14/05/2026 08:30 WIBIran Hukum Mati Pria Penjual Rahasia ke Israel
-
RAGAM14/05/2026 19:30 WIBDiundang NASA, Siswa Kelas 5 SD Asal Temanggung Mendunia
-
JABODETABEK14/05/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Bakal Basahi Hampir Seluruh Jakarta Malam Ini
-
OASE14/05/2026 05:00 WIBAyat Al-Qur’an tentang Angin Kencang yang Bikin Merinding

















