Berita
Tekan Antrean, Wali Kota Bogor Minta Gerbong KRL Ditambah
AKTUALITAS.ID – Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melonggarkan aturan terkait operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline dengan menambah kapasitas penumpang dalam gerbong kereta. Menurutnya, dengan penambahan itu akan mengurangi antrean penumpang yang ada di stasiun. “Menambah kapasitas gerbong kereta dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata dia melalui akun […]
AKTUALITAS.ID – Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melonggarkan aturan terkait operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline dengan menambah kapasitas penumpang dalam gerbong kereta.
Menurutnya, dengan penambahan itu akan mengurangi antrean penumpang yang ada di stasiun.
“Menambah kapasitas gerbong kereta dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata dia melalui akun Instagram, Senin (6/7/2020).
Bima Arya yang melakukan pemantauan di Stasiun Bogor menyebut penumpang harus mengantre di luar stasiun selama 1,5 hingga 2 jam untuk masuk ke dalam gerbong.
Menurutnya, penumpukan di stasiun Bogor itu disebabkan oleh banyaknya sektor-sektor di Ibukota yang sudah dibuka. Namun, di sisi lain, kapasitas gerbong KRL masih dibatasi.
“Pemkot Bogor meminta agar sistem pembagian kerja dievaluasi total implementasinya. Idealnya waktu bekerja lebih berjarak dan dipastikan berjalan di perkantoran,” kata dia
Lebih lanjut, ia mengatakan, kebijakan pemerintah yang menyediakan bus untuk mengurangi penumpukan di stasiun, sudah berjalan maksimal. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan solusi permanen.
“Pemkot Bogor akan gencarkan test swab di stasiun untuk lebih memastikan tingkat kerentanan penularan Covid-19 di stasiun,” kata dia.
PT Kereta Api Indonesia sebelumnya juga mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub untuk melonggarkan aturan terkait tingkat keterisian maksimal saat normal baru yang sebelumnya maksimal 45 persen menjadi 60 persen
Usulan ini dikarenakan antrean calon penumpang yang kian mengular di stasiun.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Didiek Hartantyo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan sesuai SE DJKA No 14 Tahun 2020 kapasitas KRL yakni 45 persen, diusulkan menjadi 60 persen pada tahap selanjutnya setelah evaluasi dari berbagai pihak.
“Sejak ditetapkan kapasitas angkut maksimal 45 persen atau 74 pelanggan per kereta pada 8 Juni, KAI melalui KCI telah dengan baik mengantisipasi kepadatan di stasiun dan kereta dengan berbagai pengaturan protokol kesehatan yang ketat” ujarnya.
Menurut dia, apabila kapasitas ditingkatkan menjadi 60 persen atau sekitar 100 pelanggan per kereta, maka antrean di stasiun dapat dikurangi.
Usulan ini dikarenakan antrean calon penumpang yang kian mengular di stasiun.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Didiek Hartantyo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan sesuai SE DJKA No 14 Tahun 2020 kapasitas KRL yakni 45 persen, diusulkan menjadi 60 persen pada tahap selanjutnya setelah evaluasi dari berbagai pihak.
“Sejak ditetapkan kapasitas angkut maksimal 45 persen atau 74 pelanggan per kereta pada 8 Juni, KAI melalui KCI telah dengan baik mengantisipasi kepadatan di stasiun dan kereta dengan berbagai pengaturan protokol kesehatan yang ketat” ujarnya.
Menurut dia, apabila kapasitas ditingkatkan menjadi 60 persen atau sekitar 100 pelanggan per kereta, maka antrean di stasiun dapat dikurangi.
-
RIAU30/06/2026 20:45 WIBMTQ Riau 2026, Kafilah Bengkalis Raih Dua Gelar Juara Sekaligus
-
FOTO30/06/2026 19:30 WIBFOTO: Dukungan Terdakwa Nadiem Makarim dari Driver Gojek
-
FOTO30/06/2026 21:23 WIBFOTO: KPK Periksa Mantan Menpora Ario Bimo
-
FOTO30/06/2026 20:20 WIBFOTO: Ketum PP Diperiksa KPK Terkait TPPU Pertambangan
-
EKBIS30/06/2026 17:40 WIBLaba Naik 41 Persen, Dwi Shri Farmindo Tbk Tahan Dividen Demi Ekspansi Bisnis
-
JABODETABEK30/06/2026 18:30 WIBGubernur Pramono Anung akan Bangun JPO di Rasuna Said dengan Konsep Gembok Cinta
-
NASIONAL30/06/2026 19:40 WIBMensos Sambut Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Sutan Takdir Alisjahbana
-
NASIONAL30/06/2026 18:00 WIBNadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

















