Berita
Red Notice Djoko Tjandra, Polri Klaim Delete By System
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyebutkan, hilangnya status red notice buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra terjadi karena delete by system. “Itu adalah delete by system sesuai artikel 51 dalam aturan Interpol,” ujar Argo di Mabes Polri, Jumat,(17/7/2020). Status red notice keluar pada tahun […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyebutkan, hilangnya status red notice buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra terjadi karena delete by system.
“Itu adalah delete by system sesuai artikel 51 dalam aturan Interpol,” ujar Argo di Mabes Polri, Jumat,(17/7/2020).
Status red notice keluar pada tahun 2009. Kemudian red notice terhapus pada tahun 2014. Dimana memang delete by system status red notice ini terjadi lima tahunan.
“Itu pasal 51. Artikel 51, ada tertulis delete otomatical. Itu di artikel 51. Kemudian, dalam artikel 68 bahwa file ini ada batas waktunya, lima tahun,” kata Argo.
Kemudian, Argo menambahkan, Polri pun melakukan upaya setelah red notice ini delete by system. Pada tahun 2015, sempat ada isu Djoko Tjandra di Papua Nugini.
Polri lantas mengeluarkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta bantuan guna memasukkan Djoko Tjandra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi, serta melakukan pengamanan jika terlacak. “Kenapa DPO, karena sudah ter-delete by system pada 2014. Kemudian itu sudah upaya Polri,” katanya.
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.
-
NASIONAL30/09/2026 06:00 WIBAgun Desak Ombudsman Tindak Lanjut Temuan Lapas Cibinong
-
NUSANTARA30/09/2026 07:30 WIBHIV/AIDS di Lebak Tembus 85 Orang
-
OASE30/09/2026 05:00 WIBSurah Al-Jinn Bongkar Pengakuan Kaum Jin
-
NASIONAL30/09/2026 18:30 WIBRegistrasi Ulang Penerima Bansos Diperluas, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga
-
NUSANTARA30/09/2026 08:30 WIBKobaran Api Mengganas Dekati Pusat Latihan Gajah Way Kambas
-
JABODETABEK30/09/2026 06:30 WIBPolda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Titik Strategis
-
JABODETABEK30/09/2026 05:30 WIBAkhir September, Jakarta Diprediksi Cerah Merata
-
RAGAM30/09/2026 13:30 WIBIlmuwan Jepang Sebut RI Simpan ‘Bom Waktu’ Megathrust

















