Berita
Pegawai Positif Covid-19, Disnaker DKI Larang Perusahaan PHK
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pegawainya yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Perusahaan juga harus tetap membayarkan hak pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 selama yang bersangkutan menjalani isolasi. “Pekerja (positif Covid-19) tersebut harus diliburkan atau tidak boleh […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pegawainya yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19).
Perusahaan juga harus tetap membayarkan hak pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 selama yang bersangkutan menjalani isolasi.
“Pekerja (positif Covid-19) tersebut harus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor itu selama 14 hari berturut-turut dan kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan,” kata Andri saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Selain itu, Andri juga mengatakan bahwa perkantoran atau perusahaan yang ditemukan ada pegawai positif, maka kantor harus ditutup sementara selama tiga hari. Selama penutupan, kantor harus disterilisasi dan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.
Selain itu, selama tiga hari tersebut Andri juga menganjurkan agar perusahaan melakukan tes cepat atau rapid test ke seluruh karyawannya. Hal ini perlu dilakukan agar setelah kantor dibuka kembali, maka yang bisa masuk ke kantor adalah pegawai-pegawai yang dinyatakan sehat.
“Tiga hari itulah yang dimanfaatkan, yang disterilkan gedungnya, kantornya, juga memastikan ya orang-orang yang ada di situ betul-betul mana, siapa-siapa saja yang sehat dan siapa-siapa saja yang memang tidak sehat atau terpapar,” tutur Andri.
Untuk melakukan tes, baik rapid test atau swab PCR, perusahaan bisa melakukannya secara mandiri. Namun, apabila perusahaan tersebut tidak mampu menjalani tes kepada seluruh pegawainya, bisa melapor ke Disnaker dan nanti laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke Dinas Kesehatan.
“Yang jelas kita hanya menyalurkan yang memberitahukan bahwa lapor kepada Dinas Kesehatan,” papar dia.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiastuti mengungkapkan penyebab terjadi klaster penularan virus corona di sejumlah gedung atau perkantoran. Dia mengatakan ada protokol kesehatan yang tidak dilakukan di momen tertentu, sehingga terjadi penularan.
“Contoh di luar kantor jam istirahat makan dan pada saat makan lupa. Kan pasti buka masker dan berhadap-hadapan, itu berisiko,” kata Widiastuti di kompleks Balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/7).
Diketahui sejumlah gedung perkantoran di Jakarta ditutup sementara usai beberapa pekerjanya dinyatakan positif Covid-19. Hal itu juga dibenarkan Widiastuti.
Gedung perkantoran yang ditutup itu mulai dari kantor swasta, pusat pemerintah, BUMN, bahkan hingga internal Pemprov DKI Jakarta sendiri.
-
POLITIK01/07/2026 16:35 WIBSafari Politik Jokowi Sengaja Ganggu Zona Nyaman Partai Mapan
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
RAGAM01/07/2026 21:00 WIBPOTEK Dance Fest 2026 Bandung Berlangsung Meriah, Mystylez Crew Wakili Kota Kembang ke Final
-
RIAU01/07/2026 20:10 WIBBengkalis Pimpin Partisipasi IHaI 2026 di Riau, Bupati Kasmarni Ajak Warga Terus Isi Survei
-
RIAU01/07/2026 13:16 WIBPolda Riau Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Kapolda: Penghargaan Milik Seluruh Personel
-
NASIONAL01/07/2026 16:00 WIBKasus Kematian dr Icha Libatkan Pejabat, Rieke Desak Penegakan Hukum Tanpa Privilese
-
NASIONAL01/07/2026 13:00 WIBNama Mufli Viral, Daftar Komisaris Krakatau Posco Menghilang dari Situs Resmi

















