Dituduh Langgar UU Keamanan Nasional, Polisi Hong Kong Akan Tangkap 6 Aktivis Pro-Demokrasi


Seorang polisi Hongkong todongkan senjata ke seorang demonstran,.

Dituduh Langgar UU Keamanan Nasional, Polisi Hong Kong Akan Tangkap 6 Aktivis Pro-Demokrasi

Polisi Hong Kong memerintahkan penangkapan terhadap enam aktivis pro-demokrasi, termasuk Nathan Law yang saat ini berada di luar negeri.

Selain Nathan, polisi juga memburu aktivis lain termasuk mantan staf konsulat Inggris Simon Cheng, aktivis pro-kemerdekaan Ray Wong, Way Chan, Honcques Laus, dan Samuel Chu. Para aktivis pro-demokrasi ini dituduh melanggar UU keamanan nasional yang memperkuat kendali China atas Hong Kong.

“Polisi Hong Kong secara resmi memerintahkan penangkapan terhadap enam pembuat masalah yang melarikan diri ke luar negeri,” kata televisi China, CCTV seperti mengutip AFP.

Perintah penangkapan kali ini merupakan pertama kalinya polisi menggunakan kekuatan ekstraterorial sejak pemberlakuan Undang-undang Keamanan Nasional oleh China.

Laporan yang beredar mengatakan keenam aktivis dicari karena menyebarkan hasutan untuk memisahkan diri dan tindakan bersekongkol dengan kekuatan asing.

Tak lama setelah pemberlakukan UU Keamanan Nasional, sejumlah aktivis terkemuka, termasuk Nathan Law meninggalkan Hong Kong. Ia mengaku pergi ke lokasi yang dirahasiakan karena meraa terancam dengan UU kontroversial tersebut.

“Setelah saya berbicara di sidang Kongres Amerika Serikat dan memberitahu komunitas internasional tentang situasi hak asasi manusia yang sebenarnya di Hong Kong setelah hukum yang kejam diberlakukan, saya telah menjerumuskan diri ke dalam bahaya yang tidak diketahui,” ujarnya melalui unggahan status di Facebook pada Jumat (3/7).

“Sekarang kita harus memikirkan bagaimana melanjutkan garis terdepan kita dan menjaga agar nyala api semangat (demokrasi) tetap hidup meski di bawah kontrol paling kejam,” ujarnya.

Gerakan pro-demokrasi Hong Kong telah meningkat dengan cepat dalam beberapa bulan terakhir sejak Beijing memberlakuan UU keamanan nasional pada 1 Juli lalu.

Menurut undang-undang baru, pandangan politik yang menganut independensi atau otonomi akan dianggap ilegal. Aktivis pro-demokrasi menilai uu keamanan nasional bisa mengikis otonomi dan kebebasan di Hong Kong.

UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.

Dengan UU tersebut, pihak berwenang China dapat “menggunakan yurisdiksi” atas kasus-kasus khusus. Klausa ini memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>