Berita
KPU Tak Bakal Loloskan Cakada yang Tak Penuhi Syarat
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan cermat dalam menyeleksi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2020. Komisioner KPU RI Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU tidak akan meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). “Tentu akan dilakukan pencermatan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan cermat dalam menyeleksi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2020. Komisioner KPU RI Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU tidak akan meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
“Tentu akan dilakukan pencermatan apakah bakal pasangan calon yang mendaftar itu nanti pada saatnya sesudah dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” ujar I Dewa Kade saat dihubungi, Senin (31/8/2020).
I Dewa Kade menuturkan, KPU sedang melakukan pembahasan mengenai aturan yang akan digunakan dalam Pilkada serentak 2020. Dalam waktu dekat, aturan itu akan segera disampaikan kepada Kemenkumham sebagai rujukan jika sudah selesai dibahas.
Meski demikian, I Dewa Kade menegaskan setiap bakal calon harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah. Dia mengatakan aturan itu diatur dalam Undang-Undang dan PKPU.
“Jadi syarat yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Hasilnya dua, lalu dia memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, kalau tidak ya tentu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
“Siapa yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon? Tentu mereka yang mendaftar di KPU dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tambah I Dewa Kade.
Di sisi lain, I Dewa Kade menegaskan proses pencalonan kepala daerah adalah tahapan yang sangat penting, sehingga KPU harus merujuk aturan yang berlaku tentang persyaratan menjadi calon kepala daerah.
“Pencalonan ini adalah hal yang sangat penting, tentu untuk kepastian hukum jadi KPU merujuk pada UU yang berlaku,” ujarnya.
KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 1/2020 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Di antara perbuatan tercela yaitu berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina.
-
NASIONAL28/09/2026 06:00 WIBTelinga Robek Disiksa Senior, Anak Wamen Inisial DAS Diduga Dalang Bullying di ICM
-
NASIONAL28/09/2026 10:00 WIBLapas Cibinong Heboh, DPR Minta Semua Lapas Diperiksa
-
NASIONAL28/09/2026 07:00 WIBPengamat Ingatkan Bahaya Tersembunyi di RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK28/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 28 September
-
JABODETABEK28/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Mayoritas Cerah Senin
-
NUSANTARA28/09/2026 07:30 WIBKapal Pinisi Yukai Bawa Turis Terbalik di Labuan Bajo
-
RAGAM28/09/2026 14:30 WIBGaya Hidup Mewah Anak Buah Qodari Picu Kritik Netizen
-
POLITIK28/09/2026 11:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Kompak Usul PT 1 Persen

















