Hendak Jual Motor Curian, 2 Anak di Bawah Umur di Pinrang Sulsel Ditangkap Polisi


AKTUALITAS.ID – Dua anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, IW (17) dan RF (16), ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Pelaku ditangkap saat hendak menjual motor curiannya dengan harga miring.

“Informasi yang diterima oleh tim, pelaku IW dan RF menawarkan sepeda motor yang tidak memiliki dokumen/surat-surat dengan harga yang cukup murah,” ujar AKP Dharma Praditya Negara, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Selasa (22/9/2020).

Kedua anak tersebut ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, sore tadi. Warga yang ditawari motor tersebut sempat curiga motor yang ditawarkan oleh pelaku barang curian.

Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti dua buah sepeda motor hasil curian.

“Satu sepeda motor jenis N-max dicuri di Parepare dan dalam penguasaan IW, sementara satu sepeda motor lainnya jenis Mio J telah dijual kepada seorang warga dan juga telah diamankan,” imbuhnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>