Sempurnakan Rancangan Permensos ATENSI, Kemensos Gelar FGD Bersama Bappenas dan Poltekesos


Dirjen Kemensos, Harry Hikmat.

AKTUALITAS.ID – Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat mengatakan, urgensi penetapan Permensos Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yaitu untuk melaksanakan rehabilitasi sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Permensos ini berlandaskan Peraturan Perundang-undangan dari 5 Klaster Rehabilitasi Sosial yaitu anak, lansia, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan napza serta tuna sosial dan korban perdagangan orang.

“Mensos mengamanatkan bahwa Permensos yang dibuat perlu menyesuaikan arahan Presiden RI, Joko Widodo yang mengharuskan Kementerian/Lembaga melakukan simplifikasi terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada,” jelas Harry dalam keterangan pers yang diterima Aktualitas.id, Sabtu (17/10/2020).

Dirinya menjelaskan, Permensos ini terdiri dari 14 Bab dan 47 Pasal yang berisi tentang Program Rehabilitasi Sosial, Pelaksanaan ATENSI,  Sentra Layanan Sosial (SERASI), Pendamping Rehabilitasi Sosial, Pendataan, Tanggung Jawab, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi. Pelaporan hingga Pendanaan.

“Permensos ATENSI ini penyederhanaan dari 13 Permensos yang telah ada sejak tahun 1996 terkait rehabilitasi sosial. Oleh karena itu rancangan Permensos ATENSI ini mengatur hal-hal yang sifatnya umum, yaitu platform dasar. Ketentuan lebih lanjut dari Permensos ATENSI yaitu berupa pedoman umum yang menarasikan norma-norma yang diatur dalam Permensos ATENSI. Dari pedoman umum akan diterbitkan pedoman operasional setiap Klaster Rehabilitasi Sosial,” ungkapnya.

Dirinya membeberkan, ATENSI muncul sebagai ide karena adanya perbedaan antara bantuan sosial dan asistensi sosial. Atas dasar itu maka hal-hal yang substantif telah diatur di ketentuan umum dalam Rancangan Permensos ATENSI. Di dalam ketentuan umum ini mengatur aspek rehabilitasi sosial, pengertian Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster (Progres 5.0) dan termasuk Sentra Layanan Sosial (SERASI) yang menjadi gagasan sebuah layanan terpadu.

“Orientasi program rehabilitasi sosial itu lebih mengarah pada upaya membangun sistem pelayanan sosial. Sedangkan sistem bantuan sosial sudah terkonsentrasi di program perlindungan dan jaminan sosial serta program penanganan fakir miskin,” bebernya.

Dikesempatan yang sama, Direktur Penanggulangan kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas, Maliki mengungkapkan pemberian layanan ATENSI menggunakan metode manajemen kasus.

Menurutnya, langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan layanan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan yang kompleks terkait Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara tepat, sistematis dan tepat waktu melalui dukungan langsung dan rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan.

“Kami harap pendekatannya by individual. Jadi manager kasus akan mendetailkan keperluan dari individu tersebut,” pungkasnya.

Kepala Program Studi Rehabilitasi Sosial Poltekesos, Moch. Zaenal Hakim mengungkapkan dirinya dan civitas akademik Poltekesos siap dilibatkan dalam berbagai kampanye sosial program ATENSI. Hal ini karena Poltekesos juga sebagai satu-satunya perguruan tinggi kesejahteraan sosial yang memiliki program studi rehabilitasi sosial.

“Nantinya Poltekesos diharapkan bisa diprioritaskan untuk menjadi pendamping rehabilitasi sosial yang melaksanakan program ATENSI. Hal ini menjadi cara untuk mendayagunakan alumni Poltekesos,”tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>