Berita
Polsek Tambor Ringkus Driver Ojol Beli Ponsel Pakai Uang Palsu
AKTUALITAS.ID – Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial FH alias Pimen terkait kasus pembelian telepon seluler (ponsel) atau handphone dengan uang palsu. Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan FH membeli ponsel yang dijual di media sosial Facebook. Pelaku dan korban kemudian bersepakat untuk bertemu di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakbar […]
AKTUALITAS.ID – Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial FH alias Pimen terkait kasus pembelian telepon seluler (ponsel) atau handphone dengan uang palsu.
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan FH membeli ponsel yang dijual di media sosial Facebook.
Pelaku dan korban kemudian bersepakat untuk bertemu di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakbar pada Minggu (8/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Setelah melihat lihat handphone yang dijual oleh korban, pelaku kemudian membayarkan uang sebanyak 19 lembar uang pecahan Rp100 ribu,” kata Faruk dalam keterangannya, Rabu (11/11).
Faruk menuturkan, sejak awal korban sudah melihat gerak-gerik pelaku yang nampak mencurigakan. Korban juga langsung memeriksa uang yang diberikan FH. Sejak itu, dia merasa aneh.
“Karena uang tersebut sangat halus dan warnanya agak luntur, karena yakin uang yang digunakan oleh pelaku palsu kemudian korban meminta bantuan warga setempat untuk mengamankan pelaku,” ujar Faruk.
Pelaku sudah berhasil ditangkap. Pelaku sudah dibawa ke Polsek Tambora untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena telah lebih dulu menjadi korban penipuan serupa.
Diungkapkan FH, dirinya mendapat uang palsu itu dari hasil penjualan ponselnya kepada seseorang di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Setelah selesai transaksi FH baru menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu. Setelah mengetahui uang yang diterimanya tersebut palsu kemudian pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain,” tutur Faruk.
Atas perbuatannya, FH disangkakan dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP.
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
NASIONAL14/03/2026 21:00 WIBBahlil: Impor LPG Indonesia Dialihkan dari Timur Tengah, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
OASE15/03/2026 05:00 WIBSurah Quraysh dan Pesan Keimanan bagi Umat Islam
-
JABODETABEK14/03/2026 22:30 WIBPemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen di H-7 Lebaran 2026
-
EKBIS14/03/2026 23:00 WIBPertamina Berkomitmen Jaga Pasokan Energi saat Lebaran 2026
-
DUNIA15/03/2026 08:00 WIBDrone Murah Iran Bikin AS dan Israel Kewalahan
-
NASIONAL15/03/2026 10:00 WIBPrabowo Ajak Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Krisis Dunia
-
OLAHRAGA14/03/2026 22:00 WIBSulit Dikendalikan, Verstappen Keluhkan Mobil Red Bull Jelang GP China

















