Bawa Sabu ke Kost, Oknum Guru SD Ditangkap Polisi


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Guru yang semestinya digugu lan ditiru tak patut disematkan pada Deddy Firmansyah (37), warga Perumnas Giling, Kecamatan Kota Sumenep. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai PNS Guru SD ini justru didapati nyabu.

“Tersangka Deddy ditangkap di depan pintu kamar kost di Jl Lingkar Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (24/11/2020).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap mengkonsumsi dan bertransaksi sabu. Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan secara intensif. Kemudian mendapat informasi pasti bahwa tersangka membawa sabu di sebuah tempat kost di lingkar barat.

Petugas pun langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan tethadap tersangka. “Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,52 gram yang disimpan di saku celana jeans belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka,” ungkap Widiarti.

Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Tersangka berikut barang buktinya diamankan di Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti. [beritajatim]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>