Tak Punya Legal Standing sebagai Ormas, Mahfud Sebut Aparat akan Menolak Kegiatan Atas Nama FPI


Menko Polhukam, Mahfud MD. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan.

Ia mengatakan FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas mereka sudah habis dan tidak diperpanjang. Dalam masa itu, kata Mahfud, FPI sering melakukan pelanggaran hukum.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud mengatakan keputusan itu dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) enam menteri. Surat itu ditandatangani mendagri, menkumham, Menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT.

Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan. Mahfud menyebut aparat akan menolak segala kegiatan atas nama FPI.

“Dengan adanya larangan tidak punya legal standing ke aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi atas nama FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, FPI menarik perhatian publik dalam beberapa wakti belakangan. Terutama usai Imam Besar FPI Riziew Shihab pulang dari Arab Saudi.

FPI dan Rizieq disebut bertanggumg jawab atas kerumunan massa di sejumlah daerah di tengah pandemi. Rizieq pun telah ditahan sebagai tersangka penghasut kerumunan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>