Ketum PAN Nilai UU Pemilu Masih Bisa Digunakan untuk 4 Kali Pemilu Mendatang


Zulkifli Hasan melambai ke wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018). Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Gilang Ramadhan.

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai, Undang-undang Pemilu yang berlaku masih bisa digunakan untuk tiga sampai empat kali Pemilu mendatang. Sehingga, menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilanjutkan.

Zulkifli pun bercerita, dirinya mengikuti betul proses pembuatan UU Pemilu yang ada saat ini. Karena itu, dia menolak jika UU Pemilu kembali direvisi.

“Saya dulu intens mengikuti UU ini berbulan-bulan, pegang, waduh sudah sampai puncak stres. Oleh karena itu dulu kita sepakat ini UU Pemilu ini bisa digunakan tiga sampai empat kali pemilu,” kata Zulkifli di DPR, Senin (25/1/2021).

Zulkifli tidak yakin RUU Pemilu akan menghasilkan aturan yang lebih baik dari pendahulunya. Ia mengaku sudah mendengar perbincangan soal draf RUU Pemilu ini.

“Kalau diubah, saya sudah dengar ini, belum tentu akan jauh lebih bagus. Tentu mengakomodir berbagai kepentingan berbagai kalangan tentu tidak mudah,” kata Wakil Ketua MPR ini.

Zulkifli juga menilai, pembahasan RUU Pemilu akan menghadapi diskusi yang keras. Seperti pembahasan pada tahun 2017 lalu.

“Ini kan Pak Jokowi pemerintah masih sama, trus kita bertengkar ingin kita ubah lagi,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi II DPR menjadi pengusul revisi UU Pemilu. Saat ini tengah dibahas di Baleg.

Dalam draf tersebut, diatur bahwa presidential threshold tetap 20 persen. Sementara parliamentary threhsold naik menjadi 5 persen.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>