Berita
Anies Kembali Perpanjang PSBB DKI Selama 2 Pekan ke Depan
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. “Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan,” kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021). Kata dia, perpanjangan tersebut merupakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
“Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan,” kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021).
Kata dia, perpanjangan tersebut merupakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Lanjut dia, pelaksanaan kebijakan mikro sudah diberlakukan di Jakarta sebelumnya.
“Kami bersyukur kebijakan yang kami lakukan sejak tahun lalu. Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus corona.
“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,” bunyi Instruksi Mendagri dikutip Liputan6.com, Senin (8/2).
Adapun PPKM Mikro tersebut diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa PPKM yang diberlakukan di Jawa-Bali sejak 11 Januari-8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















