Kasus Helena Lim, Ombudsman Temukan Pemalsuan Dokumen Manfaatkan Lemahnya Sistem


AKTUALITAS.ID – Ombudsman Jakarta Raya memanggil Dinas Kesehatan guna mengklarifikasi kasus Helena Lim, penerima vaksin Covid-19 yang menjadi kontroversial. Dari hasil klarifikasi tersebut, Ombudsman menemukan adanya kelalaian pada sistem informasi SDM kesehatan.

“Ombudsman menemukan adanya ketidakmampuan sistem informasi SDM kesehatan (SISDMK) yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait atau sumber meliputi nama, NIK, alamat, data jumlah nakes yang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta dan kemungkinan di seluruh Indonesia,” ucap Ketua Ombudsman Jakarta, Teguh P Nugroho, Rabu (17/2/2021).

Teguh menuturkan, yang membuat fatal dari kasus Helena Lim adalah kelalaian sistem tersebut dijadikan sebagai acuan dinas terkait mengirimkan SMS blast kepada calon penerima vaksin. Saat itu tenaga kesehatan menjadi penerima prioritas.

Selain itu, Teguh menambahkan, kegagalan sistem juga menyebabkan banyak tenaga kesehatan tidak menerima undangan untuk vaksinasi dan menyebabkan vaksinasi terhadap.

Di samping itu, pendataan secara manual tanpa diimbangi dengan panduan kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang data yang disampaikan, khususnya oleh pemberi kerja bagi tenaga penunjang kesehatan.

“Data dari pemberi kerja penunjang kesehatan, sepenuhnya tergantung pada tikad baik dari si pemberi kerja penunjang kesehatan tersebut. Dan potensi ini yang terjadi dalam kasus seorang selebgram yang memperoleh surat keterangan bekerja dari apotik yang menjadi mitra kerjanya,” jelas Teguh.

“Sangat dimungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen atau keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang karena belumadanya mekanisme kontrol terhadap proses penginputan data dan verifikasi data secara manual dari Kemenkes RI.”

Teguh menyampaikan, dampak dari pengenaan sistem manual ini, terjadi lonjakan kenaikan angka total tenaga kesehatan dan tenaga penunjang dari target 120.040 menjadi 233.320 orang.

Dengan data tersebut, Teguh memastikan tenaga kesehatan sepenuhnya terdata di dalam sistem namun, ada potensi penambahan dari kategori tenaga penunjang kesehatan yang sepenuhnya ditentukan oleh si pemilik fasilitas kesehatan tanpa ada proses cross check data dari pemerintah.

“Diduga dalam kasus selebgram di Jakarta Barat, ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja kepada individu yang bersangkutan dengan memanfaatkan celah lemahnya proses verifikasi data manual bagi tenaga penunjang kesehatan,” kata Teguh.

Teguh menegaskan, adanya dugaan pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan polisi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>