Berita
Karena Ubah Mukadimah AD/ART Partai, Demokrat Kubu Moeldoko Ancam Polisikan AHY
AKTUALITAS.ID – Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun Allen akan melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi. Alasannya, AHY dinilai telah mengubah mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Menurutnya, mukadimah dalam AD/ART tidak boleh diubah kecuali pasal-pasal yang ada di dalamnya. Dia bilang, AHY melakukan pelanggaran saat […]
AKTUALITAS.ID – Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun Allen akan melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi. Alasannya, AHY dinilai telah mengubah mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Menurutnya, mukadimah dalam AD/ART tidak boleh diubah kecuali pasal-pasal yang ada di dalamnya. Dia bilang, AHY melakukan pelanggaran saat ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres ke-V tahun 2020.
“Kita akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah,” ucapnya di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).
Jhoni menjelaskan, mukadimah dalam AD/ART partai hanya bisa diubah melalui proses di pengadilan. Dia menuding AHY bertindak seenaknya dengan mengubah mukadimah AD/ART Partai Demokrat.
“Hanya boleh di pengadilan sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan,” imbuhnya.
Jhoni mengungkapkan, salah satu yang diubah dalam mukadimah AD/ART adalah menyebut SBY sebagai founding father Partai Demokrat. Dia bilang, hal itu tidak ada sebelumnya dalam mukadimah.
“Itu melanggar akta pendirian partai Demokrat, memalsukan dan itu bukan kewenangan KemenkumHAM, itu adalah kewenangan akta notarial dan itu akan kita buktikan,” tegasnya.
Menurut Jhoni, putra sulung SBY itu yang menjadi penanggung jawab pelaksana AD/ART partai. Dia menilai AHY telah memanipulasi AD/ART sehingga bisa digolongkan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik.
“AHY yang kita laporkan karena di dalam AD/ART hanya dia satu-satunya penanggung jawab pelaksana Demokrat ini. Itu melanggar UU Parpol oleh karena itu apa, tapi yang paling utama memanipulasi mukadimah,” katanya.
-
RIAU18/09/2026 07:30 WIBPolisi Amankan Anak 14 Tahun di Bengkalis
-
NUSANTARA18/09/2026 14:30 WIBUNRI dan Polda Riau Resmikan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan
-
JABODETABEK18/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Dibuka di 5 Lokasi!
-
OASE18/09/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Memandang Yahudi & Kristen
-
EKBIS18/09/2026 09:30 WIBJelang Akhir Pekan, IHSG Tancap Gas Tinggalkan Zona Merah
-
JABODETABEK18/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jumat Jakarta Full Berawan Seharian
-
POLITIK18/09/2026 09:00 WIBDasco: PT 5 Persen Masih Jadi Bahan Diskusi
-
NASIONAL18/09/2026 06:00 WIB10 Hari Tanpa Jejak, SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru di Selat Sunda

















