Viral Perawat Dianiaya, Mufida: UU Mengatur Perlindungan Tenaga Kesehatan


Mufidayati-PKS-komisi IX, MPR,
Anggota MPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kurniasih Mufidayati (kiri) dan Anggota MPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Syaiful Huda (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi empat pilar di Media Center, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Diskusi ini mengangkat tema 'Persiapan Dibukanya Sekolah Tatap Muka di Era New Normal'.AKTUALITAS.ID/KIKI BUDI HARTAWAN.

AKTUALITAS.ID –  Beredar video viral di media sosial yang menunjukkan perawat yang dianiaya oleh keluarga pasien di salah satu RS Swasta di Palembang  beberapa waktu lalu, membuat  anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati angkat bicara.

Mufida sangat  menyesalkan tindakan penganiayaan terhadap perawat tersebut. Meskipun kini pelaku sudah ditahan aparat kepolisian,dirinya menekankan agar peristiwa penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tidak terulang lagi.

Dirinya menekankan, jika profesi tenaga kesehatan dilindungi oleh Undang-Undang. Pada Pasal 57 huruf a UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum  sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.

“Profesi tenaga kesehatan kita sangat dilindungi, apalagi saat ini masih menangani pandemi yang membutuhkan pengorbanan teman-teman tenaga kesehatan. Tentu tindakan kekerasan apapun bentuknya, tidak boleh terulang terhadap tenaga kesehatan,” tutur Mufida dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2021).

Mufida merilis data, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mencatat lebih dari 600 insiden kekerasan, pelecehan, atau stigmatisasi terhadap petugas kesehatan, pasien, dan infrastruktur medis Covid-19 pada enam bulan pertama pandemi di dunia.

Di Indonesia pernah terjadi jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang ditolak warga dan kasus penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr Haulussy, Maluku.

“Artinya peristiwa di Palembang bukan yang pertama. Kekerasan bukan hanya tentang kekerasan fisik tetapi juga stigma dan diskriminasi sikap. Pemerintah dan organisasi profesi kesehatan harus lebih gencar melakukan pendidikan ini ke masyarakat,” papar dia.

Sementara bagi publik, Mufida meminta penyelesaian masalah ditempuh dengan mekanisme yang ada. Jika terindikasi ada pelanggaran etik, standar pelayanan profesi maupun standar prosedur operasional maka bisa dilaporkan ke organisasi profesi masing-masing.

Ia menekankan baik tenaga kesehatan maupun pasien harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan regulasi. Jika pasien merasa ada dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan maka laporkan ke konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Hal ini tertuang dalam  Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU No 36 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengaduan dan pengusutaan dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan oleh Konsil masing-masing tenaga kesehatan. Termasuk sanksi bila benar-benar terbukti ada pelanggaran disiplin.

“Termasuk jika ada indikasi tindakan pidana bisa dilaporkan ke pihak berwenang. InsyaAllah regulasi kita sudah memberikan rasa keadilan baik bagi tenaga kesehatan maupun kepada pasien,” tutur dia. [Juniar/Budi]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>