Seorang Ayah di Aceh Tamiang Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 10 Tahun


Ilustrasi-pencabulan

AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial AR (47) di Aceh Tamiang ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun saat istrinya merantau ke Malaysia.

AR diringkus Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang di rumahnya di Kecamatan Kejuruan Muda. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan penangkapan dilakukan pada pertengahan Agustus lalu seusai polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

“Korban selama ini tinggal bersama tersangka setelah ibunya memutuskan pergi ke Malaysia untuk mencari nafkah, setahun setelah menikah dengan AR,” katanya, Rabu (15/9/2021).

Imam menyebut, aksi bejat AR pertama kali dilakukan pada akhir 2020. “Perbuatan itu pun berlanjut beberapa kali dilakukan AR hingga tahun 2021,” sebutnya.

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan perbuatan AR kepada tetangga. Pengakuan korban kemudian diteruskan kepada kerabat dekatnya. Kejahatan itu pun dilaporkan ke polisi.

AR dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dia terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>