Berita
Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan DKI
AKTUALITAS.ID – DitlantasPolda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (25/10/2021). “Berlaku mulai Senin tanggal 25 Oktober. Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (22/10). 13 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap […]
AKTUALITAS.ID – DitlantasPolda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (25/10/2021).
“Berlaku mulai Senin tanggal 25 Oktober. Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (22/10).
13 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.
Sambodo mengatakan sistem ganjil genap ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian, kebijakan ini juga berlaku pada hari Senin hingga Jumat.
Dalam sistem ganjil genap kali ini, ada 17 kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap. Berikut 17 kendaraan yang tak kena sistem ganjil genap.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan ambulans kendaraan pemadam kebakaran
- Angkutan umum pelat kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak
- Kendaraan angkutan bahan bakar gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA MK KY dan BPK
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian
- Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan barang angkut logistik.
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
EKBIS04/11/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS Jelang Pemilu Amerika
-
POLITIK04/11/2026 06:00 WIBHabiburokhman Ungkap Dugaan Polisi Minta Rp50 Juta ke Kader Gerindra
-
NASIONAL04/11/2026 05:00 WIBIJTI Usulkan Udin Bernas Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Siapkan Proses Pengusulan
-
EKBIS04/11/2026 09:30 WIBIHSG Anjlok Hampir 1,5 Persen
-
NUSANTARA04/11/2026 08:30 WIBBandar Sabu di Morowali Pakai AI untuk Jalankan Bisnis Haram
-
Berita04/11/2026 10:00 WIBMenko Yusril Sebut Kasus Presiden Prabowo Belum Dijerat Makar
-
OASE04/11/2026 05:00 WIBLidah Tak Dijaga? Al-Qur’an Bongkar Hukuman Mengerikan bagi Penggunjing
















