Bela Rakyat dan Dijadikan Tersangka, Mantan Kanwil BPN Jakarta Jadi Korban Permen ATR/BPN 11/2016


AKTUALITAS.ID – Aparat hukum dan pemerintah diminta adil dan obyektif dalam menyelesaikan kasus sebidang tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya, Erlangga Lubai terkait dengan penetapan 10 tersangka, termasuk Jaya oleh Bareskrim Polri.

“Jangan sampai ada orang tidak bersalah tetapi dihukum. Saudara Jaya merupakan orang berprestasi di BPN. Saya percaya pihak kepoilisian akan bertindak profesional dan menegakkan progam Presisi Kapolri,” tegas Lubai dalam konferensi persnya, Rabu (15/12/2021).

Lubai mengurai, Jaya merupakan korban dari Permen ATR/BPN 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam Permen tersebut, penyelesaian kasus pertanahan dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN.

Erlangga Lubai lantas menjelaskan duduk perkara kasus tanah di Cakung. Mulanya, Kantor Pertanahan Jakarta Timur menerima beberapa kali pengaduan masyarakat atas nama Abdul Halim yang mengklaim memiliki tanah seluas 77.852 m2 di Kampung Baru RT.009,RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Berdasarkan validasi dan analisa atas sertifikat yang terdaftar atas nama PT. Salve Veritate, selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan No.07/BAPL/VI/2019/PM&PP – Jakarta Timur tanggal 17 Juni 2019.

“Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat Nomor 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019. Proses pembatalan berdasarkan Permen ATR/BPN 11/2016 terhadap 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Salve Veritate seluas 77.852 m2 karena cacat prosedur,” jelasnya.

Karena dianggap cacat prosedur, maka diterbitkan SK nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama PT. Salve Veritate dengan luas 77.852 m2.

Akibatnya, Jaya dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR BPN bahkan dianggap sebagai bagian dari mafia tanah. Apalagi juru bicara Kementerian ATR BPN, Taufik menyampaikan adanya kerugian negara Rp 1,4 T yang tidak terbukti merugikan negara.

Jaya lantas diterpa proses hukum sebagai kesalahan pemahaman pelaksanaan Permen ATR/BPN 11/2016 dengan adanya laporan di Kejaksaan Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Prin-01/M.1.13/Fd.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.

“Saudara jaya dinyatakan tersangka tetapi telah ditolak berdasarkan putusan praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Tim karena hanya melaksanakan Permen ATR/BPN 11/2016,” lanjut Erlangga Lubai.

Saat ini mantan Kanwil DKI Jakarta tersebut tengah disidik berdasarkan SP.Sidik/1104.2a/IX/2021 Dittipidum tanggal 3 September 2021 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pembatalan 20 SHM beserta turunannya atas nama PT Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 m2 di Cakung Barat. [Doni/Samsu]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>