Berita
Atasi “ghost fishing”, KKP Terapkan Sejumlah Regulasi
AKTUALITAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan sejumlah regulasi untuk mengatasi “ghost fishing” atau alat tangkap ikan yang rusak dan dibiarkan hanyut ke laut sehingga membahayakan sumber daya ikan dan biota laut lainnya. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Direktorat Alat Tangkap Direktorat Jenderal Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan Perikanan Lingga Prawitaningrum mengungkapkan, KKP […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan sejumlah regulasi untuk mengatasi “ghost fishing” atau alat tangkap ikan yang rusak dan dibiarkan hanyut ke laut sehingga membahayakan sumber daya ikan dan biota laut lainnya.
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Direktorat Alat Tangkap Direktorat Jenderal Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan Perikanan Lingga Prawitaningrum mengungkapkan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri KP No 18 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur terkait dengan jalur dan penempatan penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan.
“Di dalam permen tersebut diatur mengenai jenis dan kelompok alat penangkapan ikan ada 10, termasuk mengatur tentang selektivitas dan kapasitas dalam pengoperasionalannya,” kata Lingga Kamis (24/2/2022).
KKP membatasi ketentuan besaran alat tangkap ikan agar tidak mudah terjadi kerusakan dan menyebabkan ghost fishing. Selain itu, KKP juga mengatur mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) bahan baku alat tangkap ikan agar tidak mudah rusak saat digunakan.
Lingga menuturkan bahwa ghost Ffshing memiliki siklus berulang yang membahayakan sumber daya ikan dan biota laut lainnya. Sebagai contoh, alat tangkap ikan berupa gillnet atau jaring insang yang rusak dan dibiarkan hanyut di laut bisa melukai dan membuat ikan tersangkut.
Ketika ikan yang tersangkut itu mati di dasar laut dan terurai, jaring yang rusak tersebut akan kembali hanyut di laut dan melukai ikan lain dan begitu seterusnya.
Selain melukai ikan, jaring yang rusak atau ghost fishing juga bisa merusak biota laut lainnya seperti terumbu karang di dasar laut.
“Kemudian untuk alat tangkap traps atau bubu sudah dilakukan pembatasan untuk kapal di atas 30 GT maksimal di bawah 300 unit,” kata dia.
Lingga menyebut alat tangkap ikan yang mudah rusak dan menyebabkan ghost fishing antara lain gillnet atau jaring insang, kail pancing beserta senarnya yang berisiko putus dan hanyut di laut, dan alat tangkap traps atau bubu.
-
NUSANTARA16/05/2026 21:21 WIBLiput Kasus Kondensat, Wartawan di Medan Mengaku Diculik dan Dipaksa Klarifikasi
-
NUSANTARA16/05/2026 10:30 WIBTragis! Pendaki Rinjani Meninggal di Jalur Sembalun
-
NASIONAL16/05/2026 14:00 WIBPKB: Relasi Kuasa Jadi Biang Kekerasan Seksual di Pesantren
-
NASIONAL16/05/2026 13:00 WIBPrabowo Perintahkan Kapolda Metro Jadi Bintang Tiga
-
EKBIS16/05/2026 13:30 WIBPenumpang Terancam Beban Baru di Tiket Pesawat
-
NASIONAL16/05/2026 10:00 WIBPakar: IKN Belum Sah Operasional Tanpa Keppres Presiden
-
NASIONAL16/05/2026 16:30 WIBPresiden Prabowo Awali Panen Raya Jagung Kuartal II
-
DUNIA16/05/2026 12:00 WIBTrump Geram Iran Tak Mau Hentikan Nuklir

















