Oknum Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan Jadi Tersangka Pemerasan Caleg


Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Antara)

AKTUALITAS.ID –  Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum Padangsidimpuan berinisial PH menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu calon legislatif di daerah itu.

“Pihak Polda Sumut telah menetapkan PH sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon legislatif berinisial D di kota tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin (29/1).

Hadi menjelaskan pelaku ditangkap pada Sabtu 27 Januari 2024 di sebuah kafe saat sedang membagikan uang hasil pemerasan tersebut. PH diketahui menjabat sebagai divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kota Padang Sidempuan. 

“Polda Sumut saat ini sedang menangani atau sedang memproses perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang korbannya adalah salah seorang calon anggota legislatif berinisial FD di Kabupaten Padang Sidempuan,” kata Hadi, Senin (29/1/2024). 

Polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 26 juta yang merupakan uang hasil tindak pidana pemerasan tersebut. Modus tersangka dengan cara mengiming-imingi korbannya akan diberikan suara pada pemilu 2024 nanti. 

Dari barang bukti Rp 26 juta sebagian sudah digunakan pada saat tersangka ditangkap. Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan ada atau tidaknya pelaku lainnya.(YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>