EKBIS
Serikat Pekerja Desak Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025 Naik 20 Persen
AKTUALITAS.ID – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, mendesak pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan kenaikan sebesar 20 persen. Ia juga meminta penurunan harga sembilan bahan pokok (sembako) sebesar 20 persen sebagai langkah mendukung kesejahteraan buruh.
Mirah menilai kenaikan UMP rata-rata 3 persen sejak 2020 hingga 2024 tidak sebanding dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat. “Angka 20 persen ini penting untuk memulihkan daya beli rakyat yang melemah akibat kebijakan upah murah selama bertahun-tahun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Menurut Mirah, kenaikan UMP tidak hanya bermanfaat bagi buruh, tetapi juga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. “Dengan upah yang lebih tinggi, masyarakat mampu membeli barang dan jasa dari usaha kecil, menengah, hingga besar. Ini akan mempercepat perputaran ekonomi dan membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa produktivitas pekerja akan meningkat seiring dengan peningkatan kesejahteraan. Kenaikan UMP, menurutnya, juga penting menjelang perayaan hari raya keagamaan yang sering memicu peningkatan kebutuhan masyarakat.
Mirah berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadikan kenaikan UMP 2025 sebagai langkah awal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Ia menyebut kebijakan ini akan menjadi tonggak penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas hidup buruh.
Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan UMP harus diimbangi dengan upaya menekan kenaikan harga barang dan jasa. “Pemerintah harus memastikan harga bahan pokok turun sebesar 20 persen secara bersamaan untuk menjaga keseimbangan ekonomi,” tegasnya.
Mirah mendesak pemerintah untuk segera melibatkan Dewan Pengupahan—yang terdiri dari perwakilan pemerintah, buruh, dan pengusaha—untuk menetapkan UMP 2025 berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang mengacu pada 64 komponen dasar.
“Dengan keterlibatan semua pihak, penetapan UMP dapat lebih adil dan transparan,” tutupnya.
Kenaikan UMP yang signifikan ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis untuk memulihkan daya beli masyarakat dan mendukung roda perekonomian nasional. (Damar Ramadhan)
-
RIAU08/07/2026 13:45 WIBKapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Riau
-
FOTO08/07/2026 22:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo dan PM India Modi Kunjungi Candi Prambanan
-
NASIONAL08/07/2026 13:30 WIBAnak Menkeu Bantah Tudingan Bermain Judi Lewat Polymarket
-
NASIONAL08/07/2026 12:00 WIBRieke Minta KY dan MA Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan PK Nikita Mirzani
-
NUSANTARA08/07/2026 12:30 WIBGunung Anak Krakatau Meletus Lagi
-
NASIONAL08/07/2026 14:00 WIBKPK Telusuri Dugaan Asal Dana Amplop untuk Raja Juli
-
EKBIS08/07/2026 10:30 WIBRupiah Ambrol ke Rp17.987 per Dolar
-
EKBIS08/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Meledak ke USD75/Barel

















