EKBIS
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Aset Kripto, POJK 27/2024 Siap Mengatur Perdagangan Digital
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024). Langkah ini merupakan bagian dari transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang dijadwalkan efektif tahun depan.
POJK 27/2024 adalah respons terhadap amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui peraturan ini, OJK berfokus pada pengawasan dan pengaturan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto.
OJK telah merancang strategi pengawasan dalam tiga fase transisi. Fase pertama, disebut sebagai soft landing, diawali pada masa peralihan dan bertujuan untuk memastikan pengalihan tugas yang mulus. Fase kedua adalah fase penguatan, sedangkan fase ketiga akan berfokus pada pengembangan lebih lanjut dari sistem pengawasan.
Dalam upaya mendukung transisi yang aman dan efektif, OJK mengadopsi banyak aspek dari peraturan yang sebelumnya ditetapkan oleh Bappebti, dengan melakukan penyempurnaan dalam aspek-aspek penting sesuai dengan praktik terbaik yang ada dalam sektor jasa keuangan.
POJK 27/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan aktivitas perdagangan dengan cara yang teratur, wajar, transparan, dan efisien. Peraturan ini mencakup penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, serta keamanan sistem informasi dan siber. Selain itu, ada penekanan pada pencegahan pencucian uang dan perlindungan konsumen.
Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah kewajiban penyelenggara untuk memperoleh izin resmi serta melaporkan aktivitas perdagangan secara berkala dan insidental. OJK juga mengimbau para konsumen untuk memahami risiko yang terkait dengan aset keuangan digital sebelum melakukan transaksi.
OJK menyadari pentingnya literasi konsumen dalam ekosistem aset keuangan digital. Oleh karena itu, peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan pemahaman konsumen mengenai risiko dan manfaat investasi digital sangatlah vital.
Melalui penerbitan POJK 27/2024, OJK berkomitmen untuk terus memantau dan memperkuat perdagangan aset keuangan digital dengan tujuan menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen, serta memastikan bahwa inovasi di sektor ini berjalan dalam kerangka hukum yang jelas dan terkontrol. (Enal Kaisar)
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
EKBIS03/11/2026 11:33 WIBRupiah Dipermainkan Dolar
-
JABODETABEK03/11/2026 13:30 WIBPria Bawa Uang Palsu Rp20 Juta Diciduk Polisi
-
DUNIA03/11/2026 12:00 WIBTujuh Syarat Iran Bisa Mengubah Peta Konflik Timur Tengah
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
NUSANTARA03/11/2026 12:30 WIBBanjir Bandang Luluhlantakkan Nagari Pandai Sikek
-
NUSANTARA03/11/2026 14:30 WIBBMKG: Jawa Barat Diguncang 129 Kali Gempa dalam Sebulan
















