EKBIS
ETF Litecoin Resmi Diakui SEC, Pasar Kripto Menguat Positif Pagi Ini
AKTUALITAS.ID – Pasar kripto menunjukkan indikasi positif pada Jumat (31/1/2025), setelah dua momen penting: The Fed memutuskan untuk mempertahankan suku bunga di level 4,25-4,50% dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengakui ETF Litecoin.
Berdasarkan data dari CoinMarketCap pada pukul 06:11 WIB, Bitcoin mengalami kenaikan 1,11% dan diperdagangkan pada level US$105.136. Secara mingguan, Bitcoin mencatatkan penguatan sebesar 0,79%.
Sementara itu, Ethereum juga ikut menguat sebesar 4,12% dalam 24 jam terakhir, meskipun dalam sepekan mengalami penurunan 1,61%.
Solana mencatatkan kenaikan harian sebesar 4,13% meskipun dalam tujuh hari terakhir turun 4,73%. BNB juga mengalami kenaikan sebesar 1,3% dalam 24 jam terakhir, meskipun merosot 1,42% dalam periode mingguan.
Indeks CoinDesk Market Index (CMI) meningkat 1,95% ke angka 3.865,82, sementara open interest naik 2,81% menjadi US$141,38 miliar. Indeks fear & greed dari CoinMarketCap menunjukkan angka 54, menandakan pasar berada dalam fase neutral di tengah kondisi ekonomi dan industri kripto saat ini.
Keputusan The Fed untuk menjaga suku bunga stabil diumumkan setelah pertemuan FOMC pertama pada tahun ini di bawah kepresidenan Donald Trump, di mana Jerome Powell menyatakan, “Kami tidak perlu terburu-buru untuk menyesuaikan kebijakan kami.
” Penundaan kenaikan suku bunga ini dimaksudkan untuk menilai perkembangan lebih lanjut dalam pengendalian inflasi. Dalam konteks ini, suku bunga yang rendah cenderung mendukung minat terhadap aset-aset kripto, termasuk Bitcoin.
Sementara itu, Litecoin (LTC) melonjak hingga 14% setelah SEC secara resmi mengakui pengajuan ETF Litecoin spot oleh Canary Capital, menjadikannya ETF pertama untuk altcoin yang diakui di luar Bitcoin dan Ethereum.
Analis Bloomberg Intelligence, Eric Balchunas, menyampaikan bahwa ini adalah momen penting bagi Litecoin, menandakan bahwa pengajuan tersebut memenuhi banyak persyaratan yang dibutuhkan.
SEC kini membuka periode komentar publik dengan tenggat waktu keputusan yang diperkirakan dalam waktu sekitar 240 hari. Dengan pengakuan ini, Litecoin berpotensi menjadi alternatif investasi yang lebih menarik di pasar yang semakin berkembang. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS23/03/2026 13:00 WIBUltimatum 48 Jam Trump Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
EKBIS23/03/2026 14:00 WIBSIA Hentikan Penerbangan ke Dubai Sampai 30 April 2026
-
OLAHRAGA23/03/2026 17:00 WIBPembalap Indonesia Veda Ega Ukir Sejarah, Raih Posisi ke Tiga Moto3 Brazil
-
NASIONAL23/03/2026 11:00 WIBSiap-siap! Pemerintah Kaji Aturan WFH Seminggu Sekali
-
EKBIS23/03/2026 22:00 WIBBPH Migas: Pasokan BBM di Kawasan Bopunjur Terkendali Selama Libur Lebaran
-
NUSANTARA23/03/2026 18:00 WIBSejumlah Pemudik di Hibur Dengan Pertunjukan Musik di “Rest Area”
-
PAPUA TENGAH23/03/2026 19:30 WIBAksi Dramatis SAR Gabungan Selamatkan 8 Korban Kapal Karam di Ganasnya Muara Bokap
-
NASIONAL23/03/2026 19:00 WIBPresiden: Daripada di Korupsi Lebih Baik Untuk Makan Rakyat

















