EKBIS
Stabil di Jual, Harga Buyback Emas Antam Terkoreksi Tipis
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada hari ini, Selasa (15/4/2025), tercatat stabil di level Rp1.896.000 per gram, menurut data resmi dari situs Logam Mulia. Sementara itu, harga buyback atau penjualan kembali justru mengalami sedikit penurunan menjadi Rp1.745.000 per gram, turun tipis dibandingkan hari sebelumnya.
Kondisi ini mencerminkan dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan fluktuasi harga emas internasional. Meski harga jual tak berubah, koreksi pada nilai buyback menjadi perhatian penting bagi investor maupun kolektor.
📊 Harga Emas Antam Hari Ini (15 April 2025):
| Ukuran | Harga Jual |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp998.000 |
| 1 gram | Rp1.896.000 |
| 5 gram | Rp9.255.000 |
| 10 gram | Rp18.455.000 |
| 100 gram | Rp183.812.000 |
| 1 kg | Rp1.836.600.000 |
📉 Harga Buyback: Rp1.745.000/gram (mengalami penurunan).
📌 Info Pajak Transaksi Emas
Pembelian (PPh 22):
- 0,45% (dengan NPWP)
- 0,9% (tanpa NPWP)
Contoh: Beli 10 gram (Rp18.455.000), pajak = Rp82.800 (NPWP).
Penjualan Kembali (Buyback):
- 1,5% (NPWP) atau 3% (tanpa NPWP), berlaku untuk transaksi >Rp10 juta.
Contoh: Jual 10 gram (Rp17.450.000), pajak = Rp261.000 (NPWP).
Pajak langsung dipotong dari nilai transaksi dan dibuktikan secara resmi.
🎯 Rekomendasi untuk Investor & Pembeli
✅ Waktu Tepat Membeli:
- Harga relatif stabil, cocok untuk investasi jangka panjang.
- Potensi kenaikan harga menjelang hari besar bisa dimanfaatkan.
⚠️ Waspada Saat Menjual:
- Harga buyback yang menurun bisa kurangi margin keuntungan.
- Perhitungkan pajak agar hasil jual tak terlalu tergerus.
💡 Tips Transaksi Aman Emas Batangan:
- Simpan bukti pembelian untuk keperluan pajak.
- Periksa harga emas harian di logammulia.com.
- Bandingkan harga buyback antar toko atau lembaga keuangan. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL05/08/2026 11:00 WIBWaspadai Potensi Kericuhan, Aksi 50 Ribu Buruh Ditunda
-
OTOTEK05/08/2026 13:30 WIBWhatsApp Kena Gelombang Suspend, Begini Cara Selamatkan Akun
-
POLITIK05/08/2026 10:00 WIBPegiat Pemilu Minta MK Rombak Aturan Sengketa Pilpres
-
EKBIS05/08/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat ke 6.338
-
JABODETABEK05/08/2026 15:30 WIBPrajurit TNI Diduga Aniaya Eks Polisi Hingga Tewas
-
JABODETABEK05/08/2026 16:30 WIBBMKG Ungkap Alasan Jakarta Tiba-Tiba Diguyur Hujan
-
EKBIS05/08/2026 10:30 WIBRupiah Hajar Dolar AS di Awal Sesi
-
NUSANTARA05/08/2026 14:30 WIBEl Nino Mengganas, BMKG Tetapkan 7 Provinsi Status Awas

















