Connect with us

EKBIS

Paripurna DPR Sepakati RUU Migas

Aktualitas.id -

Ilustrasi rapat paripurna DPR, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Sebanyak 316 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna tersebut. Ketua DPR RI Puan Maharani turut hadir bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Pengambilan keputusan berlangsung setelah pimpinan rapat meminta pandangan seluruh fraksi terhadap RUU Migas yang sebelumnya diusulkan Komisi XII DPR RI.

Pandangan fraksi disampaikan secara tertulis. Setelah itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta persetujuan anggota Dewan agar RUU Migas ditetapkan sebagai RUU usul DPR.

BACA JUGA  FOTO: Menkeu Sampaikan KEMPPKF 2026, Target Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,8 Persen 

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab anggota Dewan.

Ketukan persetujuan tersebut menjadi tahapan penting bagi proses revisi aturan migas nasional. RUU tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan legislasi dengan pemerintah.

Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hasil harmonisasi RUU Migas.

Seluruh fraksi disebut menyetujui hasil harmonisasi tersebut dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Migas, Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan terhadap draf RUU.

Salah satu keputusan penting Panja adalah mengubah posisi RUU tersebut menjadi RUU penggantian.

BACA JUGA  PAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga

“Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” ujar Sturman.

Panja melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU Migas sebanyak 39 item.

Perubahan tersebut mencakup sejumlah bagian dalam konstruksi RUU. Salah satunya adalah penghapusan penjelasan Pasal 7.

Selain itu, istilah “kontraktor” dipindahkan ke bagian definisi dalam Bab I mengenai ketentuan umum.

Meski demikian, Panja menyerahkan catatan terkait aspek substansi kepada pihak pengusul.

Masuknya RUU Migas sebagai usul inisiatif DPR menandai dimulainya tahapan baru dalam pembentukan regulasi sektor minyak dan gas bumi.

BACA JUGA  Akhir 2022, Komisi VII DPR Target Revisi UU Migas Rampung

Aturan baru nantinya akan menentukan arah pengelolaan sektor migas nasional, termasuk kepastian hukum, kelembagaan, hubungan pemerintah dengan pelaku usaha, serta tata kelola kegiatan hulu dan hilir.

Karena itu, pembahasan RUU ini diperkirakan menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian besar. Sektor migas bukan hanya berkaitan dengan investasi dan penerimaan negara, tetapi juga menyentuh kepentingan energi nasional.

Dengan persetujuan paripurna, bola kini bergulir ke tahap pembahasan berikutnya. Pertarungan substansi RUU Migas pun berpotensi menjadi lebih sengit, terutama ketika DPR dan pemerintah mulai membedah pasal demi pasal. (Bowo/Mun)

TRENDING