Connect with us

JABODETABEK

Buruan! SIM Keliling Jakarta Hanya Sampai Pukul 14.00 WIB

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir diminta tidak menunda perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik ibu kota pada Jumat (17/7/2026) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini menjadi kesempatan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih aktif untuk memperpanjang masa berlaku tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, masyarakat diingatkan agar tidak datang setelah SIM kedaluwarsa.

Pasalnya, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemiliknya wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

Berdasarkan informasi resmi Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diwajibkan melengkapi seluruh dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Polda Metro Jaya menegaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, SIM B tidak dapat diproses melalui mobil SIM Keliling dan harus diperpanjang di kantor Satpas karena memiliki klasifikasi kendaraan dan ketentuan administrasi yang berbeda.

BACA JUGA  Jangan Sampai Kelewatan! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025

Untuk biaya administrasi, pemerintah menetapkan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir masa berlaku SIM. Selain menghindari antrean panjang, memperpanjang SIM sebelum kedaluwarsa juga menghindarkan pemilik kendaraan dari kewajiban mengurus penerbitan SIM baru yang prosesnya lebih panjang dan harus melalui tahapan dari awal. (Kusuma/Mun)

TRENDING