Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Senin Hadir di 5 Wilayah

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: meta ai

AKTUALITAS.IDWarga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2026)

Layanan ini umumnya beroperasi di lima titik yang tersebar di wilayah Jakarta dengan jam pelayanan mulai 08.00 hingga 14.00 WIB.

Namun, masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan lokasi rutin. Titik pelayanan dapat berubah secara berkala sehingga lokasi terbaru sebaiknya dipastikan melalui informasi resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat.

5 Wilayah SIM Keliling Jakarta

Layanan SIM Keliling umumnya ditempatkan di lokasi publik yang mudah dijangkau masyarakat.

Beberapa titik yang selama ini menjadi lokasi layanan antara lain:

BACA JUGA  Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Jakarta Pusat: sekitar Kantor Pos Lapangan Banteng atau lokasi strategis lainnya.

Jakarta Utara: kawasan Pospol atau area perkantoran di wilayah Jakarta Utara.

Jakarta Barat: sekitar LTC Glodok atau kawasan jalan utama.

Jakarta Selatan: sekitar Kampus Trilogi atau kawasan perkantoran.

Jakarta Timur: sekitar Mall Grand Cakung atau kawasan publik lainnya.

Karena lokasi dapat diperbarui, masyarakat sebaiknya mengecek informasi terbaru sebelum menuju lokasi pelayanan.

Jangan Salah, Hanya Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling bukan untuk membuat SIM baru.

Pelayanan umumnya hanya ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Artinya, pemilik SIM harus memastikan masa berlaku dokumennya belum berakhir.

Jika masa berlaku SIM sudah lewat, termasuk terlambat satu hari, prosesnya tidak dapat dilakukan melalui layanan perpanjangan SIM Keliling dan pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta pada Kamis

Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Jangan sampai sudah datang ke lokasi tetapi gagal memperpanjang SIM karena dokumen tidak lengkap.

Sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:

KTP asli dan fotokopi.

SIM lama yang masih aktif dan fotokopi.

Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.

Bukti lulus tes psikologi.

    Masyarakat juga disarankan memastikan dokumen dalam kondisi lengkap sebelum berangkat agar proses pelayanan tidak terhambat.

    Dengan jam pelayanan yang dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB, pemohon sebaiknya tidak datang terlalu dekat dengan batas waktu pelayanan.

    Antrean dapat berubah tergantung jumlah pemohon dan kondisi pelayanan pada hari tersebut.

    Yang paling penting, pastikan SIM masih aktif, dokumen lengkap, dan lokasi pelayanan sudah dikonfirmasi sebelum berangkat.

    BACA JUGA  Polantas Cengkareng Tangkap Sindikat Maling Motor Bersenpi di Ring Road

    Bagi warga Jakarta yang membutuhkan perpanjangan SIM, layanan SIM Keliling menjadi salah satu pilihan praktis tanpa harus mendatangi Satpas untuk proses perpanjangan.

    Namun, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan dan informasi terbaru dari Polda Metro Jaya karena lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. (Kusuma/Mun)

    TRENDING