JABODETABEK
SIM Keliling Jakarta Awal September
AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir berakhir tak perlu langsung berdesakan di kantor pelayanan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus mendatangi Satpas. Namun, pengendara diminta tidak menunda-nunda pengurusan karena SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Berdasarkan informasi melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut titik layanan SIM Keliling yang disiapkan di sejumlah wilayah Jakarta:
Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan.
Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Bagi pengendara yang terlambat memperpanjang hingga masa berlaku SIM habis, layanan keliling bukan lagi solusi. Pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Karena itu, warga diimbau mengecek masa berlaku SIM masing-masing sebelum terlambat. Menunda satu hari saja setelah masa berlaku berakhir dapat membuat proses administrasi berubah menjadi pengajuan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, pemerintah menetapkan tarif sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut merupakan tarif perpanjangan SIM sesuai ketentuan PNBP. Pemohon juga perlu memperhatikan persyaratan administrasi dan layanan pendukung yang tersedia di lokasi.
Jadi, jangan tunggu SIM benar-benar habis masa berlakunya. Catat lokasi terdekat dan manfaatkan layanan SIM Keliling sebelum terlambat! (Kusuma/Mun)
-
EKBIS31/08/2026 11:30 WIBDaftar Harga BBM Swasta vs Pertamina per 31 Agustus 2026
-
NUSANTARA31/08/2026 11:45 WIBSinabung Erupsi, Abu Hitam Membumbung 3,5 Kilometer
-
RIAU31/08/2026 11:15 WIBTurnamen Menembak Bengkalis Berakhir Damai & Sportif
-
NUSANTARA31/08/2026 16:00 WIBPengamat SDI: Janji 15 Desember Jadi Pesan Tegas Dasco kepada Pendemo
-
JABODETABEK31/08/2026 08:30 WIBNyawa Driver Online Melayang Disiram Air Keras, Pelaku Cuma Divonis 10 Tahun Penjara
-
NASIONAL31/08/2026 11:00 WIBKBPP Polri Tantang DPR Buktikan Janji UU Perampasan Aset
-
EKBIS31/08/2026 09:30 WIBIHSG Zona Merah Awal Pekan
-
EKBIS31/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah 0,23%

















