NASIONAL
Wakil Ketua MPR Desak Percepatan RUU EBT dan Pengelolaan Iklim
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, menyerukan percepatan aksi iklim nasional menyusul serangkaian bencana ekologis yang dipicu anomali cuaca. Eddy menilai keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah.
Eddy mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah yang sigap menyelamatkan warga terdampak. “Para kepala daerah mengambil tindakan cepat dan taktis untuk menyelamatkan warga dari dampak bencana. Selain itu, kami juga mendorong pemerintah pusat dan daerah lainnya untuk melakukan tindakan pencegahan yang dianggap perlu untuk siaga menghadapi ancaman bencana ekologis akibat anomali iklim ini,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum PAN itu menegaskan bahwa bencana ekologis tidak semata akibat anomali iklim, tetapi juga dipengaruhi kebijakan pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan. Eddy mendorong Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk terus melakukan monitoring dan penegakan hukum terhadap pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan.
Anomali iklim yang menyebabkan hujan intensif beberapa hari terakhir memicu banjir besar di sejumlah daerah, termasuk Padang, Aceh, Tapanuli Selatan, dan Sibolga pada 25 hingga 27 November, serta longsor masif di Banjarnegara, Jawa Tengah. Kondisi ini menurut Eddy mempertegas urgensi kebijakan mitigasi dan adaptasi iklim yang lebih kuat.
Sebagai akademisi dan politisi, Eddy mendorong percepatan regulasi yang mendukung transisi energi dan pembangunan rendah karbon. Ia menyambut keluarnya Peraturan Presiden tentang Waste to Energy dan Nilai Ekonomi Karbon sebagai langkah awal yang positif, namun menilai akselerasi diperlukan pada RUU Energi Baru dan Terbarukan serta RUU Pengelolaan Perubahan Iklim agar menjadi payung hukum bagi kebijakan pro lingkungan.
“Pemerintah mendengarkan aspirasi yang secara konsisten kami sampaikan untuk menjadi kebijakan pro lingkungan yakni mengenai isu sampah dan perdagangan karbon dengan dikeluarkannya Perpres No. 109 Tahun 2025 tentang Waste to Energy dan Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon,” kata Eddy. Ia menambahkan bahwa RUU terkait energi dan perubahan iklim harus segera dibahas dan disahkan.
Eddy menutup pernyataannya dengan seruan tegas: “Climate action starts now. Tidak bisa ditunda lagi.” Pernyataan ini sekaligus menjadi panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat langkah pencegahan dan adaptasi demi melindungi masyarakat dan lingkungan. (Mun)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta

















