NASIONAL
KPK Sebut Fee Haji Digunakan Kondisikan Pansus DPR
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana korupsi dalam kasus manipulasi kuota haji tambahan yang diduga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana tersebut berasal dari pungutan commitment fee atau biaya tambahan yang dibebankan kepada calon jemaah haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menemukan dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan. Komposisi yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan tersebut membuat kuota haji khusus meningkat signifikan dan membuka peluang pengisian tambahan oleh PIHK.
Selain itu, pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 disebut tidak dilakukan berdasarkan nomor urut nasional jemaah, melainkan berdasarkan usulan travel haji atau PIHK.
KPK juga mengungkap adanya dugaan pungutan fee sekitar US$4.000 hingga US$5.000 atau setara Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta kepada PIHK untuk setiap kuota tambahan.
Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah haji khusus.
Saat muncul informasi bahwa DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji pada Juli 2024, staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut memerintahkan pengembalian fee yang telah dikumpulkan kepada asosiasi PIHK.
Namun, menurut penyidik KPK, sebagian dana tersebut diduga masih tersimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk mempengaruhi pembentukan Pansus Haji di DPR.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Gus Alex sebagai tersangka.
Yaqut juga telah ditahan oleh KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Sejauh ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, termasuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga aset properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut. (Bowo/Mun)
-
FOTO07/08/2026 18:45 WIBFOTO: Bawaslu Teken Kerjasama dengan Pemuda LIRA Perkuat Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL07/08/2026 17:00 WIBMuzani Klaim Prabowo Jiplak Jurus Sakti Bung Hatta
-
DUNIA07/08/2026 18:00 WIBIntelijen Bocor; Arab Saudi Terancam Serangan Houthi & IRGC
-
NASIONAL07/08/2026 19:00 WIB995 Senjata Disita di Sekolah Jaksel; DPR: Tak Mungkin Milik Individu
-
OASE08/08/2026 05:00 WIBSalah Pilih Teman Bisa Jadi Penyesalan di Akhirat
-
DUNIA07/08/2026 21:00 WIBPenembakan Sekolah Thailand Tewaskan Guru dan Korban Lain
-
NUSANTARA07/08/2026 23:00 WIBPuntung Rokok Bikin 100 Ha Lahan Banggai Terbakar
-
DUNIA08/08/2026 00:00 WIBSerangan Topan Dolphin Paksa Ratusan Ribu Nyawa Mengungsi

















