NASIONAL
KPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025 hingga 2030, Suhardiman Amby. Penyidik kini mendalami asal usul uang dalam amplop yang sempat ditinggalkan Suhardiman saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada (2/6/2026).
Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi unit desa di Kabupaten Kuansing yang diduga digunakan mengurus rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik belum menarik kesimpulan mengenai sumber dana tersebut. Seluruh informasi yang muncul masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lain.
“Nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara keterangan dari bupati baru berasal dari satu pihak. Pihak lain juga akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Taufik, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni sepenuhnya bergantung pada kebutuhan pembuktian perkara. Penyidik tidak mendasarkan langkah hukum pada opini publik ataupun konferensi pers yang berkembang belakangan ini.
“Ini murni kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau komentar dari pihak mana pun. Penyidik bekerja berdasarkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen hasil penggeledahan, maupun barang bukti yang telah disita,” kata dirinya.
Selain menelusuri pihak yang mengetahui penyerahan amplop tersebut, KPK juga akan mengkaji apakah uang yang sempat dikembalikan Raja Juli memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut.
Taufik menjelaskan, penyidik perlu memastikan asal usul uang tersebut, termasuk dugaan dana yang dihimpun dari koperasi unit desa di Kuansing sebelum akhirnya diserahkan kepada bupati.
“Informasi sementara menyebut sumbernya berasal dari sisa hasil usaha koperasi yang dikumpulkan bendahara, kemudian disampaikan melalui staf bupati sebelum akhirnya dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ucapnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan apakah uang itu nantinya menjadi barang bukti penting dalam konstruksi perkara.
“Apakah uang tersebut menjadi barang bukti yang signifikan tentu akan ditentukan dari hasil penyidikan yang masih berjalan,” tutur Taufik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang melibatkan Suhardiman di luar perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Dugaan itu berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan.
Dalam konstruksi awal perkara, penyidik menduga dana untuk mengurus rekomendasi tersebut dikumpulkan melalui pemotongan SHU sejumlah koperasi unit desa di Kabupaten Kuansing.
Di sisi lain, Raja Juli Antoni telah mengakui Suhardiman pernah meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada (2/6/2026). Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada (12/6/2026), atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuansing.
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
NUSANTARA04/07/2026 22:00 WIBAkses Warga Kembali Normal Usai BNPB Bangun Jembatan Darurat di Temanggung
-
Berita05/07/2026 06:00 WIBPKB Usul Revisi UU Pilkada Usai Rentetan OTT KPK
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
JABODETABEK05/07/2026 05:30 WIBHujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Jakarta Hari Ini
-
JABODETABEK05/07/2026 09:30 WIBRumah di Bogor Terancam Akibat Tanah Ambles
-
NASIONAL05/07/2026 10:00 WIBMenko Cak Imin Semprot Akademisi yang Mendadak Bisu di Birokrasi
-
OASE05/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an dan Hadis Tegas Ingatkan Bahaya Bunuh Diri

















