Connect with us

NASIONAL

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka

Aktualitas.id -

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

AKTUALITAS.ID –  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan serangkaian penggeledahan.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

BACA JUGA  Sebut Soeharto 'Guru Korupsi Indonesia', PDIP Siap Bela Basarah Jika Dilaporkan Keluarga Cendana

Lebih lanjut, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik juga menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang disertai dengan tindak pidana pencucian uang. “Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” jelasnya.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan, dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan erat dengan proses penanganan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kasus ini diduga terkait dengan perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya yang menjadi kewenangan penyidik.

Penyidik Kortas Tipidkor menerapkan pasal berlapis terhadap Febrie Adriansyah. Ia dijerat dengan ketentuan Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

BACA JUGA  Penganiaya Pemotor di Jagakarsa Resmi Jadi Tersangka

Sementara itu, tersangka Don Ritto yang berstatus sebagai pihak swasta disangkakan dengan pasal yang berbeda. Ia dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP yang baru.

Dalam perkembangan proses hukum, Don Ritto telah menjalani penahanan terlebih dahulu sejak Jumat (10/7/2026). Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. “Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ungkap Totok.

Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto ini menjadi sorotan publik, mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang sebelumnya dikenal sebagai penyidik dan penuntut dalam berbagai kasus korupsi besar. Kasus ini menunjukkan komitmen Kortas Tipidkor Polri dalam memberantas kejahatan korupsi, termasuk terhadap oknum aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran

Dengan adanya penetapan tersangka ini, proses hukum terhadap kedua orang tersebut akan berjalan sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku. Kortas Tipidkor Polri memastikan akan terus mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara guna proses penuntutan lebih lanjut.

TRENDING