Connect with us

NASIONAL

GERTAK: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum Kasus Febrie

Aktualitas.id -

Hotman Paris Hutapea

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Ahmad Fauzi, menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik yang muncul setelah pengacara Hotman Paris Hutapea mengaitkan nama Presiden dengan penetapan status tersangka terhadap Febrie Andriansyah.

Ahmad Fauzi mengatakan setiap proses hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun, baik dari kepentingan politik maupun tekanan opini publik. Menurut dia, mekanisme penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami juga menegaskan bahwa setiap perkara harus diproses secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dibangun melalui proses yang profesional dan akuntabel,” kata Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada Aktualitas.id, Selasa (21/7/2026).

BACA JUGA  Gerindra Sumbar Sebut Prabowo akan Putusukan Kesediaan Kesediaan Maju Capres pada 2023

Pernyataan itu sekaligus merespons komentar Hotman Paris Hutapea yang menyebut Febrie Andriansyah sebagai “kebanggaan Presiden” dan mempertanyakan mengapa penyidik tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum menetapkan status tersangka. Klaim tersebut dinilain tidak memiliki dasar karena sistem hukum di Indonesia tidak mengenal mekanisme persetujuan Presiden dalam penetapan tersangka.

“Penjelasan aparat penegak hukum menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara dan tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik,” ujar dia.

Ahmad Fauzi juga mengingatkan agar setiap pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, opini yang berkembang tanpa didukung fakta justru berpotensi mengganggu independensi aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta publik mengedepankan asas hukum dan menunggu hasil penyidikan secara objektif.

BACA JUGA  Dulu Dukung Ganjar, GP 08 Deklarasi Prabowo Capres 2024

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan penetapan status tersangka terhadap Febrie Andriansyah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan telah melalui mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan hukum. Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, dan valuta asing yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di sisi lain, GERTAK menyatakan akan terus mengawal seluruh proses pemberantasan korupsi agar berjalan sesuai prinsip supremasi hukum tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat. Karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum, sementara yang tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian hukum,” tegas Ahmad Fauzi.

BACA JUGA  Deklarasi Persaudaraan 08 Dukung Prabowo-Gibran 

Dirinya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mempercayai penegak hukum dalam melakukan prosesnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan asas hukum, menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan, serta tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu independensi aparat penegak hukum,” pungkasnya.

TRENDING