NASIONAL
Kejagung: Pemanggilan Nanik Masih Terbuka
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski telah mengundurkan diri dari jabatannya, Kejagung menegaskan peluang pemeriksaan tetap terbuka apabila dinilai diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Nanik. Namun, keputusan tersebut dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan.
“Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan, namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian,” kata Anang, Rabu (22/7/2026).
Menurut Anang, tim penyidik saat ini masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dinilai memiliki nilai pembuktian lebih kuat guna mempercepat pengungkapan perkara.
“Saat ini penyidik masih fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempunyai nilai pembuktian kuat,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka berasal dari unsur pejabat negara maupun pihak swasta.
Daftar tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Sementara itu, Nanik S. Deyang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN dengan alasan kesehatan. Informasi tersebut disampaikan Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, yang menyebut Nanik berpamitan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjalani pengobatan jantung.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa status seseorang yang telah mengundurkan diri dari jabatan tidak otomatis menutup kemungkinan untuk dimintai keterangan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.
Dengan penyidikan yang masih terus berjalan, fokus Kejagung saat ini adalah memperkuat alat bukti dan menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sesuai kebutuhan pembuktian dalam perkara. (Bowo/Mun)
-
POLITIK24/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tuding Wartawan Londo Ireng
-
NASIONAL23/07/2026 20:30 WIBAbraham Samad: Prabowo Harus Awasi Proses Hukum Dugaan Korupsi Febrie
-
DUNIA23/07/2026 22:00 WIBHouthi Paksa Kapal di Laut Merah Putar Balik
-
EKBIS23/07/2026 21:00 WIBJumhur Hidayat Dorong Perusahaan Bentuk Divisi Biodiversitas dan Perdagangan Karbon
-
NUSANTARA23/07/2026 20:00 WIBTekan Kriminalitas Jalanan, Bandung Terapkan Jam Malam Pelajar dan Patroli Bersenjata
-
DUNIA23/07/2026 19:00 WIBMamdani Sebut Tak Punya Kuasa Tangkap Netanyahu
-
NASIONAL23/07/2026 19:30 WIBPBNU Minta Hotman Paris Hormati Wartawan dan Tak Seret Nama Prabowo
-
DUNIA24/07/2026 08:00 WIBTrump Ancam Serangan Masif ke Iran

















