NASIONAL
MK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku
AKTUALITAS.ID – Percobaan menyelundupkan pasal karet yang berpotensi memidanakan warga pengguna lambang Garuda Pancasila resmi digagalkan. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ancaman denda pidana terkait penggunaan lambang negara di luar aturan formal yang sempat dihidupkan kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026), majelis hakim menganulir Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini sebelumnya mengancam pidana denda bagi siapa saja yang memakai lambang negara di luar keperluan yang diatur undang-undang.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026.
Langkah MK ini menelanjangi kecerobohan pembuat undang-undang yang nekat memasukkan kembali norma lama yang sebenarnya sudah pernah dibatalkan MK pada 2012 silam. Pembuat KUHP Baru dinilai sekadar memoles frasa dalam Pasal 57 huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 untuk dihidupkan lagi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan substansi pasal tersebut jelas-jelas mengulangi norma yang inkonstitusional. Jika dibiarkan, pasal ini bisa menjadi senjata untuk mengkriminalisasi kebiasaan masyarakat yang lazim mengekspresikan rasa nasionalisme.
“Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, seperti disematkan di penutup kepala, tugu, baju, hingga seragam siswa,” jelas Enny.
Dengan putusan ini, masyarakat tidak perlu lagi dibayangi ketakutan akan ancaman denda saat memasang simbol Garuda Pancasila atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika pada atribut harian. (Andrey/Mun)
-
NASIONAL28/09/2026 06:00 WIBTelinga Robek Disiksa Senior, Anak Wamen Inisial DAS Diduga Dalang Bullying di ICM
-
NASIONAL28/09/2026 10:00 WIBLapas Cibinong Heboh, DPR Minta Semua Lapas Diperiksa
-
NASIONAL28/09/2026 07:00 WIBPengamat Ingatkan Bahaya Tersembunyi di RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK28/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 28 September
-
JABODETABEK28/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Mayoritas Cerah Senin
-
POLITIK28/09/2026 11:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Kompak Usul PT 1 Persen
-
NUSANTARA28/09/2026 07:30 WIBKapal Pinisi Yukai Bawa Turis Terbalik di Labuan Bajo
-
RAGAM28/09/2026 14:30 WIBGaya Hidup Mewah Anak Buah Qodari Picu Kritik Netizen

















