NUSANTARA
Pemilik Kendaraan Bermotor Siap Menghadapi Dua Pajak Baru Mulai Januari 2025
AKTUALITAS.ID – Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua jenis pajak baru dalam komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Kedua pajak baru tersebut, yaitu opsen pajak PKB dan BBNKB, ditetapkan sebesar 66 persen dari jumlah pajak terutang. Hal ini berarti, selain membayar pajak utama, pemilik kendaraan juga harus menambah besaran pajak yang harus dibayarkan.
Saat ini, terdapat tujuh komponen pajak yang wajib dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, antara lain BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Dengan adanya dua pajak baru ini, jumlah total pajak kendaraan bermotor akan bertambah menjadi sembilan komponen.
Sebagai contoh, jika sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, pemilik kendaraan harus membayar tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen dari Rp1 juta), sehingga total pajak menjadi Rp1,66 juta. Begitu pula untuk opsen BBNKB, pemilik kendaraan akan dikenakan tambahan yang dihitung dengan persentase yang sama.
Untuk memudahkan proses pembayaran dan pengecekan, pemerintah menyediakan layanan online yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek status dan jumlah pajak kendaraan secara berkala. Masyarakat dapat mengakses informasi terkait pajak kendaraan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Pengecekan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di website resmi yang disediakan, seperti https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online, untuk mendapatkan informasi lengkap dan akurat mengenai kewajiban pajak kendaraan masing-masing.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi, serta berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di tanah air. (Damar Ramadhan)
-
JABODETABEK31/01/2026 05:30 WIBBMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Sabtu 31 Januari
-
JABODETABEK31/01/2026 07:30 WIBDaftar 29 RT yang Masih Terendam di Jakarta per 31 Januari 2026
-
DUNIA31/01/2026 08:00 WIBAncam Gempur Habis-habisan, Trump Beri 2 Ultimatum Keras ke Iran
-
NUSANTARA31/01/2026 06:30 WIBPolres Boyolali Tangkap Perampok Sadis yang Tewaskan Bocah 6 Tahun dalam Kurang dari 24 Jam
-
POLITIK31/01/2026 07:00 WIBJokowi: Prabowo-Gibran Akan Terus Mendukung Dua Periode
-
POLITIK31/01/2026 14:47 WIBPartai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih
-
EKBIS31/01/2026 10:30 WIBPertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Daftar Harga Terbaru
-
OASE31/01/2026 05:00 WIBBagaimana Manusia Diciptakan? Simak Tafsir Lengkap Surat Al Insan Ayat 1-4

















