Connect with us

NUSANTARA

Pemuda Tewas Dibacok Teman Sendiri di Musi Banyuasin

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Hubungan persahabatan yang terjalin lama seketika sirna berganti tumpah darah. Hanya karena persoalan sepele – ditolak saat minta diantar pulang – dua sahabat di Kelurahan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, terlibat duel maut menggunakan egrek (alat pemotong kelapa sawit) pada Minggu (30/8/2026).

Insiden berdarah ini menyebabkan MK (20) tewas mengenaskan di tempat kejadian dengan luka sabetan parah di bagian perut. Sementara sang sahabat, SM (22), harus menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis akibat luka bacok di bagian kepala.

Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Marlin, membeberkan bahwa peristiwa tragis ini bermula saat keduanya tengah nongkrong bersama rekan-rekannya di depan sebuah warung. Saat itu, SM meminta MK untuk mengantarkannya pulang naik sepeda motor.

BACA JUGA  Kapolri: Tiga Pelaku Pembacokan Saksi Pilkada Sampang Ditangkap

Namun, MK menolak ajakan tersebut lantaran masih ingin menghabiskan waktu mengobrol bersama kawan-kawannya. Penolakan itu rupanya diiringi ucapan yang menyinggung perasaan SM.

“Mereka ini teman nongkrong, sudah lama kenal. Namun keduanya selisih paham akibat perkataan korban yang menyinggung tersangka saat menolak permintaannya,” terang Iptu Marlin, Senin (31/8/2026).

Adu mulut pun pecah. Emosi yang memuncak membuat MK sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah egrek. Tak lama berselang, MK kembali dan langsung mengayunkan egrek tersebut ke arah kepala SM hingga terluka parah.

Usai menyabet SM, MK melarikan diri. Namun, SM yang dalam kondisi bersimbah darah tetap mengejar korban. Di tengah jalan, SM menemukan egrek milik MK yang terjatuh. Tanpa berpikir panjang, SM mengambil senjata tersebut dan balik membacok perut MK hingga merenggut nyawanya seketika.

BACA JUGA  Maksud Ingin Temui Seseorang, 2 Buruh Dibacok Orang Tak Dikenal

Tim kepolisian yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaan SM. Tersangka ditemukan tengah terkulai di rumah sakit untuk mendapat penanganan medis atas luka parah di kepalanya. Meski masih terbaring lemah, polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah egrek serta pakaian penuh bercak darah yang dikenakan saat kejadian. Atas tindakan berdarah tersebut, SM dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kusuma/Mun)

TRENDING