NUSANTARA
Pemuda Tewas Dibacok Teman Sendiri di Musi Banyuasin
AKTUALITAS.ID – Hubungan persahabatan yang terjalin lama seketika sirna berganti tumpah darah. Hanya karena persoalan sepele – ditolak saat minta diantar pulang – dua sahabat di Kelurahan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, terlibat duel maut menggunakan egrek (alat pemotong kelapa sawit) pada Minggu (30/8/2026).
Insiden berdarah ini menyebabkan MK (20) tewas mengenaskan di tempat kejadian dengan luka sabetan parah di bagian perut. Sementara sang sahabat, SM (22), harus menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis akibat luka bacok di bagian kepala.
Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Marlin, membeberkan bahwa peristiwa tragis ini bermula saat keduanya tengah nongkrong bersama rekan-rekannya di depan sebuah warung. Saat itu, SM meminta MK untuk mengantarkannya pulang naik sepeda motor.
Namun, MK menolak ajakan tersebut lantaran masih ingin menghabiskan waktu mengobrol bersama kawan-kawannya. Penolakan itu rupanya diiringi ucapan yang menyinggung perasaan SM.
“Mereka ini teman nongkrong, sudah lama kenal. Namun keduanya selisih paham akibat perkataan korban yang menyinggung tersangka saat menolak permintaannya,” terang Iptu Marlin, Senin (31/8/2026).
Adu mulut pun pecah. Emosi yang memuncak membuat MK sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah egrek. Tak lama berselang, MK kembali dan langsung mengayunkan egrek tersebut ke arah kepala SM hingga terluka parah.
Usai menyabet SM, MK melarikan diri. Namun, SM yang dalam kondisi bersimbah darah tetap mengejar korban. Di tengah jalan, SM menemukan egrek milik MK yang terjatuh. Tanpa berpikir panjang, SM mengambil senjata tersebut dan balik membacok perut MK hingga merenggut nyawanya seketika.
Tim kepolisian yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaan SM. Tersangka ditemukan tengah terkulai di rumah sakit untuk mendapat penanganan medis atas luka parah di kepalanya. Meski masih terbaring lemah, polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah egrek serta pakaian penuh bercak darah yang dikenakan saat kejadian. Atas tindakan berdarah tersebut, SM dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL01/09/2026 17:30 WIBMahasiswa Gugat UU ITE ke MK, Persoalkan Kewenangan Pemerintah Putus Akses Informasi
-
POLITIK01/09/2026 19:00 WIBKPU-Bawaslu Kompak Minta Tambahan Anggaran
-
DUNIA01/09/2026 15:00 WIBGeger Pentagon! Menteri Angkatan Darat AS Pilih Mundur
-
NUSANTARA01/09/2026 15:30 WIBSinabung Siaga, 2.451 Warga Dua Desa Bakal Dievakuasi
-
EKBIS01/09/2026 16:30 WIBMenteri PKP Apresiasi Rumah Cahaya, Bentuk Kepedulian bagi Para Pahlawan
-
POLITIK01/09/2026 17:30 WIBDPR Desak Komdigi Perkuat Aturan Kuota Tak Hangus
-
NASIONAL01/09/2026 20:00 WIBDPR Minta KLB Kabut Asap Ditetapkan
-
POLITIK01/09/2026 16:00 WIBPuan: Kinerja DPR Tak Cukup Dinilai dari Banyaknya UU
















