OTOTEK
Anak Di Bawah 16 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik di Queensland
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Negara Bagian Queensland pada Selasa mengatakan pada prinsipnya menerima seluruh 28 rekomendasi yang diajukan oleh penyelidikan parlemen mengenai keselamatan e-mobility, termasuk larangan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Anak-anak berusia di bawah 16 tahun akan dilarang mengendarai perangkat mobilitas listrik (electronic mobility/e-mobility), salah satunya sepeda listrik, di Negara Bagian Queensland, Australia, berdasarkan undang-undang (UU) keselamatan baru yang diumumkan Selasa waktu setempat.
Menteri Transportasi Queensland Brent Mickelberg dalam sebuah pernyataan menyebutkan pemerintah akan mengajukan reformasi terdepan di tingkat nasional ke parlemen dalam beberapa hari ke depan untuk mengesahkan rekomendasi hasil penyelidikan tersebut ke dalam UU.
Berdasarkan UU baru tersebut, pengendara sepeda listrik (e-bike) dan skuter listrik (e-scooter) diwajibkan setidaknya memiliki surat izin mengemudi (SIM) pelajar Queensland, dengan batasan usia minimal 16 tahun, untuk memastikan mereka memahami aturan berlalu lintas.
Hasil penyelidikan parlemen menemukan 12 orang tewas dan 6.300 lainnya terluka dalam berbagai insiden yang berkaitan dengan mobilitas listrik di Queensland pada 2025.
“Kami melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan perangkat ini karena keselamatan anak-anak adalah prioritas utama,” ujar Mickelberg.
UU baru tersebut juga akan memberlakukan batas kecepatan 10 kilometer per jam bagi perangkat mobilitas listrik di trotoar dan memberikan wewenang tambahan kepada polisi untuk menyita dan memusnahkan perangkat ilegal, serta mewajibkan pengendara menjalani tes napas acak.
(Purnomo/goeh)
-
EKBIS27/03/2026 15:00 WIBRobert Leonard Marbun Dilantik Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
OASE27/03/2026 05:00 WIBJika Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Sendiri
-
JABODETABEK27/03/2026 10:00 WIBHari ini Tarif Transjakarta Hanya Rp12
-
NUSANTARA27/03/2026 12:30 WIBDLH Karawang Uji Lab Air Sungai yang Diduga Tercemar
-
JABODETABEK27/03/2026 07:30 WIBLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
-
EKBIS27/03/2026 08:30 WIBRupiah Melemah Jadi Rp16.928 Per Dolar AS
-
JABODETABEK27/03/2026 13:30 WIBIstri Dokter Richard Lee Diperiksa Sebagai Saksi
-
RAGAM27/03/2026 14:30 WIBLomban Syawalan Jepara Hadirkan Kirab Kerbau Bule

















