FOTO
FOTO: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto usai menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan negara sejumlah US$113.839.186,60. Hari dihukum dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari. Sementara mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. AKTUALITAS.ID/ Dede Kurniawan
-
POLITIK01/07/2026 16:35 WIBSafari Politik Jokowi Sengaja Ganggu Zona Nyaman Partai Mapan
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
NASIONAL01/07/2026 10:00 WIBWaka MPR: Sangat Tepat Langkah Prabowo Selamatkan Industri Nasional
-
OTOTEK01/07/2026 11:00 WIBPersaingan Makin Gila, Influencer Terancam Kehilangan Cuan Besar
-
RIAU01/07/2026 20:10 WIBBengkalis Pimpin Partisipasi IHaI 2026 di Riau, Bupati Kasmarni Ajak Warga Terus Isi Survei
-
RIAU01/07/2026 13:16 WIBPolda Riau Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Kapolda: Penghargaan Milik Seluruh Personel
-
RAGAM01/07/2026 13:30 WIBPedagang Kecil Terancam Bangkrut

















