POLITIK
Surya Paloh Kritik Keras Usulan Purnawirawan Ganti Gibran
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan rasa sayangnya terhadap surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut memuat delapan tuntutan, salah satunya adalah meminta penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Surya Paloh menegaskan Prabowo-Gibran merupakan pasangan yang dipilih secara sah dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Ya, sayang sekali. Dengan seluruh penghormatan saya pada para senior,” ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Surya Paloh berpendapat hingga saat ini tidak ada skandal atau pelanggaran yang dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden ketujuh Joko Widodo. Ia mengingatkan bangsa Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum yang mencakup pemilihan legislatif serta pemilihan presiden-wakil presiden pada Februari 2024, di mana Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang.
“Terlepas apakah itu ada output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain, tapi meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebetulnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat,” jelas Surya Paloh.
Forum Purnawirawan TNI mengajukan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang ditandatangani oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.
Tuntutan penggantian Gibran didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Putusan tersebut merupakan hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 169 huruf q terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Tanggapan dari Surya Paloh ini menyoroti perdebatan yang muncul terkait legalitas dan konsekuensi dari putusan MK tersebut, serta stabilitas politik pasca-pemilu. (Mun/Ari Wibowo)
-
NASIONAL28/09/2026 06:00 WIBTelinga Robek Disiksa Senior, Anak Wamen Inisial DAS Diduga Dalang Bullying di ICM
-
JABODETABEK27/09/2026 22:00 WIBPatroli Polisi Gagalkan Tawuran di Tanah Kusir
-
NASIONAL28/09/2026 10:00 WIBLapas Cibinong Heboh, DPR Minta Semua Lapas Diperiksa
-
NASIONAL28/09/2026 07:00 WIBPengamat Ingatkan Bahaya Tersembunyi di RUU Perampasan Aset
-
RAGAM27/09/2026 23:00 WIBMulai 2027, TK Negeri Dapat PIP Rp450 Ribu
-
JABODETABEK28/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 28 September
-
JABODETABEK28/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Mayoritas Cerah Senin
-
NUSANTARA28/09/2026 07:30 WIBKapal Pinisi Yukai Bawa Turis Terbalik di Labuan Bajo

















