Connect with us

POLITIK

Komisi II DPR Usulkan Omnibus Law untuk Revisi UU Pemilu, Apa Saja yang Terlibat?

Aktualitas.id -

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda,Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali mengusulkan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu dengan menggunakan metode kodifikasi hukum atau omnibus law. Pendekatan ini memungkinkan penggabungan berbagai peraturan perundang-undangan terkait menjadi satu.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan revisi ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik, terutama dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Beberapa undang-undang yang direncanakan untuk digabungkan meliputi Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Penggabungan ini diharapkan dapat menyederhanakan regulasi kepemiluan dan pemerintahan daerah, kata Rifqi di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Rifqi juga menekankan pentingnya objektivitas dalam menetapkan syarat ambang batas pendidikan untuk anggota legislatif. Ia juga menyarankan bahwa standar minimal kompetensi dapat dibangun melalui pelatihan yang dibuat oleh masing-masing partai politik.

Tujuan utama dari omnibus atau kodifikasi UU Pemilu adalah meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia, yang diharapkan berdampak positif pada institusi parlemen yang lebih berkualitas dan representasi rakyat yang efektif. Proses revisi ini diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan dapat menjawab tantangan kepemiluan di masa depan. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING