Connect with us

POLITIK

Jimly: Diksi “Diutus Presiden” Picu Kekeliruan

Aktualitas.id -

Jimly Asshiddiqie

AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai polemik penggunaan diksi “diutus Presiden” terkait keberangkatan Ketua MPR Ahmad Muzani ke Teheran lebih merupakan persoalan komunikasi daripada masalah ketatanegaraan. Kehadiran Ketua MPR bersama Menteri Luar Negeri Sugiono dalam prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei disebut sebagai representasi simbolis negara.

“Ini soal salah komunikasi saja. Jangan dilihat cuma dari teknis hukum, tetapi keduanya punya arti simbolis. Ketua MPR mewakili rakyat dan Menlu mewakili Pemerintah Indonesia,” ujar Jimly dikutip melalui akun X miliknya pada Rabu (8/7/2026).

Guru Besar Hukum Tata Negara itu menjelaskan, polemik muncul akibat penggunaan istilah “diutus Presiden” yang dinilai dapat menimbulkan persepsi adanya hubungan hierarkis antara pimpinan MPR dan Presiden. Persoalan tersebut, menurutnya, lebih berkaitan dengan pilihan kata daripada substansi penugasan negara.

BACA JUGA  Ketua MPR: Prabowo Dukung Pembangunan Museum Rasulullah di Indonesia

“Diksi yang digunakan Ketua MPR keliru, seakan tergantung arahan atasan sebagai pribadi diutus Presiden. Wajar kalau wakilnya mengkritik,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan dirinya bersama Ketua MPR Ahmad Muzani dijadwalkan menghadiri prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei sebagai utusan resmi Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini merupakan perubahan dari rencana awal pemerintah yang hanya akan mengirim Duta Besar Republik Indonesia untuk Iran dan Turkmenistan. Perubahan dilakukan setelah otoritas Iran meminta Indonesia mengirim delegasi dengan tingkat jabatan lebih tinggi.

Menurut Jimly, kehadiran Ketua MPR dan Menteri Luar Negeri dalam forum tersebut memiliki makna simbolis karena mewakili dua unsur penting negara. Ketua MPR hadir sebagai representasi rakyat melalui lembaga legislatif, sedangkan Menteri Luar Negeri mewakili pemerintah dalam hubungan diplomatik.

BACA JUGA  Muzani: Banyak Pihak yang tak Siap Gibran Jadi Pemimpin

Pakar hukum tata negara itu menilai pendekatan tersebut perlu dipahami dalam konteks representasi kenegaraan, bukan sebagai hubungan atasan dan bawahan antarlembaga negara.

“Polemik yang berkembang sebaiknya tidak diperluas menjadi perdebatan mengenai sistem ketatanegaraan, melainkan dipandang sebagai persoalan komunikasi publik,” ujarnya.

TRENDING