POLITIK
KPU Mulai Bedah Total Sistem Pemilu
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029 jauh sebelum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu resmi dimulai di DPR RI. Langkah ini dilakukan melalui penyusunan berbagai kajian internal sebagai bahan evaluasi sekaligus masukan teknis apabila diminta oleh pembentuk undang-undang.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya tengah menggelar berbagai forum kajian yang berorientasi pada perbaikan tata kelola kepemiluan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Kami di KPU sedang menyiapkan banyak forum untuk melakukan semacam kajian internal yang nanti orientasinya adalah memberikan masukan jika diminta oleh pembuat undang-undang,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kajian tersebut tidak hanya mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024, tetapi juga memetakan berbagai opsi penyempurnaan sistem pemilu, termasuk penataan daerah pemilihan (dapil), mekanisme teknis penyelenggaraan, hingga tantangan implementasi di lapangan.
Afifuddin menegaskan bahwa KPU tidak mengambil posisi mendukung model sistem pemilu tertentu. Sebagai penyelenggara, KPU hanya menyiapkan analisis teknis berdasarkan pengalaman kelembagaan untuk disampaikan apabila diminta dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.
Menurutnya, keputusan mengenai desain sistem pemilu tetap menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah melalui proses legislasi. Sementara itu, aspirasi partai politik sebagai peserta pemilu akan disampaikan melalui mekanisme pembahasan di Komisi II DPR RI.
“Setelah undang-undang muncul dan kami diminta memberikan masukan, baru akan kami sampaikan secara resmi. Saat ini kami mengikuti proses yang berjalan karena revisi undang-undang merupakan domain DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Selain kajian substansi, KPU juga mulai memproyeksikan tahapan awal Pemilu 2029. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan sebelumnya, proses penting seperti pendaftaran partai politik diperkirakan akan dimulai sekitar pertengahan tahun, disusul pengembangan sistem informasi dan persiapan teknis lainnya menjelang dimulainya tahapan resmi.
Langkah KPU menunjukkan upaya membangun kesiapan kelembagaan lebih awal agar ketika regulasi baru ditetapkan, penyelenggara memiliki dasar teknis dan evaluasi yang matang. Meski demikian, arah akhir sistem Pemilu 2029 masih akan bergantung pada hasil pembahasan revisi UU Pemilu oleh DPR dan pemerintah.
Dengan dimulainya kajian internal ini, proses menuju Pemilu 2029 secara administratif mulai bergerak, meskipun perubahan aturan main masih menunggu keputusan politik melalui jalur legislasi. (Mun)
-
NASIONAL05/09/2026 13:00 WIBKomnas HAM Bongkar Rentetan Kekerasan Demo Jakarta
-
RAGAM05/09/2026 14:00 WIBMas Marco: Wartawan yang Tak Takut Penjara
-
RIAU05/09/2026 18:43 WIBKapolda dan Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Perhatian
-
DUNIA05/09/2026 15:00 WIBNetanyahu Pede Rezim Mojtaba Khamenei Segera Tumbang
-
NASIONAL06/09/2026 06:44 WIBErupsi Anak Krakatau Bikin Bandara Soetta Tutup
-
NUSANTARA05/09/2026 12:30 WIBSindikat Pencuri Rokok & LPG Dibekuk Polda Banten
-
DUNIA05/09/2026 18:00 WIBRaja Malaysia Deklarasi Sarawak Darurat Asap Karhutla
-
NASIONAL05/09/2026 16:00 WIBKarhutla Meluas, BGN Lempar Nasib MBG ke Pemda

















