Connect with us

POLITIK

LAPD Soroti Kewenangan MK Tangani Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Aktualitas.id -

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok: AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok: AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan)

AKTUALITAS.ID – Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) mempertanyakan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memproses permohonan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Sorotan itu disampaikan setelah MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9/2026).

“PMK (Peraturan MK) 1/2026 adalah pintu prosedural. MK sebelumnya menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. PMK ini sebagai pembuka pintu prosedural, yang tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif,” kata Founder LAPD Kaka Suminta kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Permohonan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak dengan mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

BACA JUGA  Ajukan Gugatan, Bambang Desak MK ‘Beyond The Law’

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. MK kemudian menggelar pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan pada 21 September 2026.

Kaka menyoroti proses tersebut dari sisi kewenangan MK, objek perkara, tenggat waktu, serta kedudukan hukum para pemohon.

Ia menekankan bahwa diterimanya permohonan, registrasi perkara, hingga pelaksanaan sidang pendahuluan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa seluruh persoalan tersebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Kaka memandang pemeriksaan awal merupakan bagian dari proses untuk melihat apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Apabila perkara dilanjutkan, barulah masuk ke pemeriksaan substansi dan pembuktian. Karena itu, sidang perdana tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan bahwa MK berwenang mengadili PHPU dua tahun setelah Pemilu,” ujarnya.

BACA JUGA  Hakim MK Baru Diharapkan Bawa Sinergi-Koordinasi DPR dan MK Lebih Baik

LAPD menilai perkara tersebut dapat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 2026.

Kaka menyoroti aspek waktu karena perkara PHPU pada umumnya diproses mengikuti tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

Pihak pemohon sendiri, sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi MK, menyadari permohonan tersebut diajukan melampaui tenggang waktu yang berlaku untuk permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, Kaka menegaskan LAPD tidak mengambil posisi mengenai benar atau tidaknya pokok permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran.

“LAPD tidak berada pada posisi untuk menyatakan apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran benar atau salah. Yang menjadi perhatian LAPD adalah batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional,” tutur Kaka.

BACA JUGA  Gibran Sowan ke SBY di Cikeas, Bawa Ucapan Ultah & Minta Wejangan

Ia meminta persoalan hukum ditempatkan pada forum yang sesuai dengan kewenangannya. Bagi LAPD, kepastian mengenai batas kewenangan lembaga negara menjadi bagian penting dalam proses hukum perkara tersebut.

“Setiap dugaan pelanggaran harus memiliki forum hukum yang tepat. Tetapi pada saat yang sama, tidak setiap persoalan hukum dapat dibawa ke setiap forum,” pungkas Kaka.

TRENDING