Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta, Sabtu

Published

on

ILUSTRASI. Perpanjang SIM Keliling di Jakarta. (ist)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta, Sabtu (19/10/2024). Program ini bertujuan memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), diinformasikan bahwa SIM Keliling akan tersedia di:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke lokasi.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjangan:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Untuk SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling ini. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di Satpas karena adanya perbedaan peruntukan, mengingat SIM B ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Layanan SIM Keliling ini merupakan langkah nyata dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus legalitas berkendara, sehingga keselamatan dan ketertiban lalu lintas dapat terus terjaga. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending